Standar Layanan Informasi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

📜 STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Nagari TjHaro Sikabu-kabu Pd Panjang

📜 Maklumat Pelayanan PPID

Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berupaya memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan biaya ringan, mudah, dan sederhana.
  3. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  4. Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan informasi yang memadai.
  6. Menyediakan ruang pelayanan informasi yang nyaman, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  7. Merespons dengan cepat setiap permohonan informasi maupun keberatan atas pelayanan informasi publik.
  8. Menyiapkan petugas pelayanan informasi yang profesional, ramah, dan berintegritas.
  9. Melaksanakan pengawasan internal serta evaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

📋 Standar Pelayanan Informasi

Komponen Standar Pelayanan
Produk Layanan Pelayanan Informasi Publik
Biaya Gratis (Tidak Dipungut Biaya)
Media Pelayanan Tatap Muka, Website, Email dan WhatsApp.
Jangka Waktu Paling lambat 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja sesuai ketentuan.
Output Dokumen Informasi Publik atau Surat Pemberitahuan.
Dasar Hukum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
📌 Informasi

Standar pelayanan ini merupakan pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik pada PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

👤 Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik

✅ Hak Pemohon Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, memperoleh salinan Informasi Publik melalui permohonan, serta menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon berhak mengajukan keberatan atau gugatan apabila mengalami hambatan maupun kegagalan memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang.

📝 Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

  1. Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mencantumkan sumber informasi yang diperoleh baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

🏛 Hak dan Kewajiban Badan Publik

⚖ Hak Badan Publik

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008.

  • Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dikecualikan meliputi:

  • Informasi yang dapat membahayakan negara.
  • Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
  • Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik.

📂 Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008.

  1. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan.
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi agar pelayanan informasi berjalan efektif dan mudah diakses masyarakat.
  4. Membuat pertimbangan tertulis terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas Informasi Publik.
  5. Pertimbangan tersebut dapat memuat aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan negara.
  6. Memanfaatkan sarana elektronik maupun non-elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik.
  7. Melaksanakan pengelolaan arsip dan pendokumentasian Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

🤝 Komitmen PPID Nagari

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan tanpa biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

☎️ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
 
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang