Standar Layanan Informasi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
📜 STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nagari TjHaro Sikabu-kabu Pd Panjang
📜 Maklumat Pelayanan PPID
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berupaya memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan biaya ringan, mudah, dan sederhana.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas pelayanan informasi yang memadai.
- Menyediakan ruang pelayanan informasi yang nyaman, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Merespons dengan cepat setiap permohonan informasi maupun keberatan atas pelayanan informasi publik.
- Menyiapkan petugas pelayanan informasi yang profesional, ramah, dan berintegritas.
- Melaksanakan pengawasan internal serta evaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
📋 Standar Pelayanan Informasi
| Komponen | Standar Pelayanan |
|---|---|
| Produk Layanan | Pelayanan Informasi Publik |
| Biaya | Gratis (Tidak Dipungut Biaya) |
| Media Pelayanan | Tatap Muka, Website, Email dan WhatsApp. |
| Jangka Waktu | Paling lambat 10 Hari Kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja sesuai ketentuan. |
| Output | Dokumen Informasi Publik atau Surat Pemberitahuan. |
| Dasar Hukum | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. |
Standar pelayanan ini merupakan pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik pada PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
👤 Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
✅ Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, memperoleh salinan Informasi Publik melalui permohonan, serta menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon berhak mengajukan keberatan atau gugatan apabila mengalami hambatan maupun kegagalan memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan Undang-Undang.
📝 Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mencantumkan sumber informasi yang diperoleh baik untuk kepentingan pribadi maupun publikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
🏛 Hak dan Kewajiban Badan Publik
⚖ Hak Badan Publik
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dikecualikan meliputi:
- Informasi yang dapat membahayakan negara.
- Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
- Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik.
📂 Kewajiban Badan Publik
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi agar pelayanan informasi berjalan efektif dan mudah diakses masyarakat.
- Membuat pertimbangan tertulis terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat atas Informasi Publik.
- Pertimbangan tersebut dapat memuat aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan negara.
- Memanfaatkan sarana elektronik maupun non-elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik.
- Melaksanakan pengelolaan arsip dan pendokumentasian Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🤝 Komitmen PPID Nagari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, cepat, mudah, akuntabel, dan tanpa biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
☎️ Kontak Layanan PPID
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
0852 4609 8111
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang