Profil PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang

📑 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Nagari dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

🏛️ Tentang PPID Nagari

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Nagari Nomor 77 Tahun 2017 tanggal 4 Desember 2017. Seiring adanya perubahan kepemimpinan pemerintahan nagari pada tahun 2020, diterbitkan kembali Keputusan Penjabat Wali Nagari mengenai perubahan susunan PPID Nagari sebagai penyempurnaan dari keputusan sebelumnya.


⚖️ Dasar Hukum

Pembentukan PPID Nagari berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

📄 Dokumen Keputusan PPID

Berikut merupakan lampiran Keputusan Wali Nagari tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang.


📝 Permohonan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui formulir berikut:

👉 Formulir Permohonan Informasi PPID Nagari


📢 Komitmen Pelayanan Informasi

Pemerintah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

☎️ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
 
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang