Alur Layanan PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
📑 ALUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
📄 Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon datang ke Sekretariat PPID di Kantor Wali Nagari dan mengisi formulir permohonan informasi. Formulir juga dapat diunduh melalui website PPID dengan melampirkan fotokopi KTP.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi publik.
- Petugas melakukan verifikasi serta memproses permohonan sesuai formulir yang diterima.
- Apabila informasi bersifat terbuka maka informasi diberikan kepada pemohon. Jika termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas menyerahkan informasi beserta tanda bukti penyerahan informasi.
- Seluruh proses pelayanan dicatat dan didokumentasikan dalam administrasi PPID.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui formulir berikut:
⚖️ Alur Keberatan Informasi Publik
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila terdapat penolakan informasi, informasi tidak tersedia, permohonan tidak ditanggapi, jawaban tidak sesuai permintaan, biaya tidak wajar atau pelayanan melebihi batas waktu.
- Keberatan diajukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
- Petugas memberikan formulir keberatan dan membantu pengisiannya apabila diperlukan.
- Petugas memberikan salinan formulir sebagai tanda bukti penerimaan keberatan.
- Keberatan dicatat dalam register dan diteruskan kepada Atasan PPID paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan atas keberatan informasi publik secara daring melalui formulir berikut:
👉Formulir Keberatan Informasi
C. Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat.
- Keputusan memuat tanggal, nomor surat, serta jawaban atas keberatan yang diajukan.
- Keputusan dapat berupa:
- Mendukung keputusan PPID.
- Membatalkan keputusan PPID.
- Memerintahkan PPID memberikan sebagian atau seluruh informasi.
- Memerintahkan PPID memperbaiki pelayanan informasi.
- Menetapkan biaya pelayanan yang wajar apabila diperlukan.
- Apabila pemohon belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
🏛️ Alur Sengketa Informasi Publik
Apabila penyelesaian keberatan oleh Atasan PPID belum memberikan kepuasan kepada Pemohon Informasi Publik, maka pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi sesuai kewenangannya.
- Permohonan diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangan.
- Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima keputusan Atasan PPID.
- Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Proses penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 100 (seratus) hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
📢
Komitmen PPID
PPID Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
☎️ Kontak Layanan PPID
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
0852 4609 8111
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang