VISI DAN MISI PPID NAGARI TJ HARO SIKABU-KABU PD PANJANG

 

📋 Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


📌 Tugas PPID

  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  3. Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik.
  4. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

✅ Tanggung Jawab PPID

  • Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik.
  • Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya agar dapat diakses oleh masyarakat.
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjamin keakuratan dan kebenaran informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau Pemohon Informasi Publik.

⚖️ Wewenang PPID

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional terkait.
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh publik.
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai kebutuhan organisasi.

💡 Komitmen PPID

PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

☎️ Kontak Layanan PPID

📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
 
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang