VISI DAN MISI PPID NAGARI TJ HARO SIKABU-KABU PD PANJANG
📋 Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
📌 Tugas PPID
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik.
- Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
✅ Tanggung Jawab PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya agar dapat diakses oleh masyarakat.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin keakuratan dan kebenaran informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau Pemohon Informasi Publik.
⚖️ Wewenang PPID
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
- Mengoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional terkait.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh publik.
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai kebutuhan organisasi.
💡 Komitmen PPID
PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
☎️ Kontak Layanan PPID
📍 Alamat
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
Kampung Baru, Jorong Padang Panjang, Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang, Kode Pos 26261
📱 WhatsApp
0852 4609 8111
0852 4609 8111
📧 Email
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
tanjungharosikabu2pp@gmail.com
Melayani Informasi Publik Secara
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
Cepat • Tepat • Transparan • Akuntabel
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
© 2016–2026 Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang