Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry | 06 Oktober 2020 | 1.984 Kali Dibaca
Artikel
Herry
06 Oktober 2020
1.984 Kali Dibaca
PENGUMUMAN
NOMOR: 63/PP.04.2-PU/1307/KPU-Kab/X/2020
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
SUMATERA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2020
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan sebagai anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehornmatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018,
- Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
B. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen :
- fotocopi Kartu Tanda Penduduk Elelktronik;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila scbagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi anggota m kam panye peserta pemilu dan/atau pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan;
- surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
- surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat Keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tanun atau lebih;
- Surat penvataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhemtian tetap oleh KPU KabupatenKota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi penyelenggara pada Pemilu/Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
- surat pernyataan tidak berada dalam 1katan perkawinan dengan Sesama penyelenBBara pemilu:
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk eloktronik;
- Daftar riwayat hidup calon KPPS
- Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
C. Seluruh dokumen syarat pendaftaran:
- 1 (satu) rangkap salinan yang diserahkan kepada PPS; dan
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS.
Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat PPS Nagari setempat atau diunduh pada web https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Nagari setempat pada tanggal 12 sampai dengan 18 Oktober 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Sumber : KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Ketua KPU : MASNIJON
Tanggal : 5 Oktober 2020
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3110
Populasi
3081
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6191
3110
Laki-laki
3081
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6191
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN
Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian
Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

79.272 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

76.790 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari
23.665 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
18.121 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
17.620 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018
13.551 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
13.277 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
292 Kali
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Buka Rekrutmen Calon Mitra Statistik Tambahan Tahun 2026
94 Kali
BUMNag Tanah Surga Sitapa Buka Lowongan Kerja Penjaga Kandang Ayam Petelur
119 Kali
Pendataan Calon Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2026
120 Kali
Perbarui KK untuk Data Keluarga yang Akurat
83 Kali
Camat Luak Lantik Anggota BAMUS PAW Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
174 Kali
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang Raih Nominasi Nasional Film Pendek Jaga Desa
133 Kali
Lebih Kenal dengan DTSEN dan Desil
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 400 |
| Kemarin | : | 1,761 |
| Total | : | 5,843,379 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 10.4.1.3 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar