Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd panjang

Herry

15 Juni 2026

3 Kali Dibaca

Nama kenagarian Sikabu-kabu Tanjung Haro, telah mengalami perubahan beberapa kali, antara lain Sikabu-kabu (masa Belanda sampai PRRI), Sikabu-kabu Tanjung Haro (masa Orla dan Orba), Tj.Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang (era reformasi/tahun 2000).

Sebelum tahun 1982 Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang berdiri sejak tahun 1956 sebagai sebuah daerah otonom dengan kewenangannya menetapkan Nagari yang dibawah wilayah administrasinya berjumlah 79 Nagari.

Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro termasuk dari 70 Nagari dimaksud dengan memiliki 3 buah jorong yaitu :

  1. Jorong Sikabu-Kabu,
  2. Jorong Tanjung Haro, dan
  3. Jorong Padang Panjang.

Dalam sejarahnya, Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro telah dipimpin oleh beberapa orang Wali Nagari atau Kepala Desa dimana Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro sempat beralih status menjadi Desa.

Pada tahun 2001, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagari, perda tersebut disambut oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menetapkan Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2001 tentang pembentukan kembali status desa menjadi Nagari dengan jumlah 70 Nagari seperti sebelum tahun 1982.

Seiring berjalannya waktu dan terbitnya regulasi baru dari Pemerintah, pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota merevisi Perda 01 tahun 2001 dan menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari. Perda ini kian memperkuat status Pemerintahan Nagari.

Seiring dengan tuntutan dinamika pembangunan masyarakat pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pembentukan Nagari Andiang, Durian Gadang dan Sungai Antuan sehingga jumlah Nagari bertambah menjadi 79.

Selain menerbitkan Perda, Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 171 Tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009 tentang Perubahan Nama dan Jumlah Jorong dalam Wilayah Pemerintahan Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro. Sehingga nama Nagari dirubah menjadi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang dengan memekarkan jorong yang awalnya ada 3 menjadi 6 yaitu :

  1. Jorong Sikabu-kabu
  2. Jorong Lakuak Dama,
  3. Jorong Bukik Kanduang,
  4. Jorong Tanjung Haro Utara,
  5. Jorong Tanjung Haro Selatan dan
  6. Jorong Padang Panjang.

Pemerintah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang menerbitkan Peraturan Nagari tentang Struktur Organisasi Perangkat Nagari (SOPN) Kelembagaan Nagari. Adapun urusan yang dibentuk antara lain kesekretariatan, urusan pemerintah, urusan pembangunan dan urusan keuangan serta pembentukan badan permusyawaratan (Bamus) Nagari, Lembaga Adat Nagari (LAN) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Tahun 2015, Pemerintah melalui Kementrian dalam Negeri menerbitkan Peraturan Dalam Negeri  nomor 84 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Dimana pada regulasi ini SOPN Nagari  Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang yang ditetapkan melalui Peraturan Nagari harus direvisi menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

Sehingga revisi Peraturan Nagari ini akan lebih menegaskan fungsi kewenangan Pemerintah Nagari berdasarkan bidang urusan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun urusan yang diamanahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tersebut adalah :

  1.  Kesekretariatan yang mengurus tentang usaha dan umum, keuangan maupun perencanaan.
  2. Pelaksana tekhnis yang mengatur tentang Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan.
  3. Pelaksana Kewilayahan atau disebut Kepala Jorong selaku pembantu Wali Nagari.

Dengan ditetapkannya revisi Peraturan Nagari tentang SOTK Pemerintah Nagari diharapkan pelaksanakan fungsi tugas Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang diamanahkan oleh UU nomor 6 tentang desa dapat mensinergikan program dan arah kebijakan pembangunan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Fokus Layanan urusan Wajib merupakan pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan dan prioritas pembangunan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari. Sehingga arah pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota dapat disinergikan dalam pembangunan Nagari.

Meski demikian dalam amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, urusan wajib yang diemban oleh Pemerintah Nagari adalah penyelenggaraan Pemerintahan dan urusan kepentingan masayarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum fokus urusan wajib Pemerintah Nagari jika dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 antara lain meliputi :

  • Urusan Ketata Usahaan seperti tata naskah, administrasi, surat menyurat, arsip dan ekspedisi
  • Urusan Umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyedian prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  • Urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verivikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari dan lembaga Pemerintah Nagari lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan program.

Berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Mengacu kepada kedua peraturan dan perundang-undangan diatas serta peraturan terkait lainnya yang berkaitan tentang kewenangan Nagari serta mengacu kepada RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota maka dirasa perlu untuk dilakukan penyelarasan sehingga fokus pelayanan ini dapat disimpulkan pada urusan :

  1. Ketata Usahaan dan Umum,
  2. Keuangan, dan
  3. Perencanaan.

Adapaun bidang yang meliputi urusan Pemerintah Nagari yang diatur berdasarkan perundang-undangan adalah :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Pembangunan Nagari,
  3. Perlindungan Kemasyarakatan,
  4. Pemberdayaan Masyarakat, dan
  5. Penanggulangan Bencana Alam/Non ALam dan keadaan Mendesak Nagari.

Untuk tambahan dan kelengkapan penyelenggaraan pemerintaha nagari, silakan akses pada menu pemerintahan pada website resmi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang.


🔗 Tautan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

 

------------
Sumber : Dokumen RPJM Nagari Tahun 2022
Keterangan : data ini bersifat berkala, dan dapat diupdate berdasarkan kondisi serta informasi terbaru, jika ada informasi dan data terbaru kami akan melakukan update secara berkala.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:674
Kemarin:2,098
Total:5,840,749
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:10.4.1.3
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari