Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - 13
Herry | 15 Juni 2026 | 3 Kali Dibaca
Artikel
Herry
15 Juni 2026
3 Kali Dibaca
Nama kenagarian Sikabu-kabu Tanjung Haro, telah mengalami perubahan beberapa kali, antara lain Sikabu-kabu (masa Belanda sampai PRRI), Sikabu-kabu Tanjung Haro (masa Orla dan Orba), Tj.Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang (era reformasi/tahun 2000).
Sebelum tahun 1982 Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang berdiri sejak tahun 1956 sebagai sebuah daerah otonom dengan kewenangannya menetapkan Nagari yang dibawah wilayah administrasinya berjumlah 79 Nagari.
Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro termasuk dari 70 Nagari dimaksud dengan memiliki 3 buah jorong yaitu :
- Jorong Sikabu-Kabu,
- Jorong Tanjung Haro, dan
- Jorong Padang Panjang.
Dalam sejarahnya, Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro telah dipimpin oleh beberapa orang Wali Nagari atau Kepala Desa dimana Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro sempat beralih status menjadi Desa.
Pada tahun 2001, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagari, perda tersebut disambut oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan menetapkan Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2001 tentang pembentukan kembali status desa menjadi Nagari dengan jumlah 70 Nagari seperti sebelum tahun 1982.
Seiring berjalannya waktu dan terbitnya regulasi baru dari Pemerintah, pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota merevisi Perda 01 tahun 2001 dan menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari. Perda ini kian memperkuat status Pemerintahan Nagari.
Seiring dengan tuntutan dinamika pembangunan masyarakat pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Pembentukan Nagari Andiang, Durian Gadang dan Sungai Antuan sehingga jumlah Nagari bertambah menjadi 79.
Selain menerbitkan Perda, Bupati juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 171 Tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009 tentang Perubahan Nama dan Jumlah Jorong dalam Wilayah Pemerintahan Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro. Sehingga nama Nagari dirubah menjadi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang dengan memekarkan jorong yang awalnya ada 3 menjadi 6 yaitu :
- Jorong Sikabu-kabu
- Jorong Lakuak Dama,
- Jorong Bukik Kanduang,
- Jorong Tanjung Haro Utara,
- Jorong Tanjung Haro Selatan dan
- Jorong Padang Panjang.
Pemerintah Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang menerbitkan Peraturan Nagari tentang Struktur Organisasi Perangkat Nagari (SOPN) Kelembagaan Nagari. Adapun urusan yang dibentuk antara lain kesekretariatan, urusan pemerintah, urusan pembangunan dan urusan keuangan serta pembentukan badan permusyawaratan (Bamus) Nagari, Lembaga Adat Nagari (LAN) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Tahun 2015, Pemerintah melalui Kementrian dalam Negeri menerbitkan Peraturan Dalam Negeri nomor 84 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Dimana pada regulasi ini SOPN Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang yang ditetapkan melalui Peraturan Nagari harus direvisi menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Sehingga revisi Peraturan Nagari ini akan lebih menegaskan fungsi kewenangan Pemerintah Nagari berdasarkan bidang urusan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun urusan yang diamanahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tersebut adalah :
- Kesekretariatan yang mengurus tentang usaha dan umum, keuangan maupun perencanaan.
- Pelaksana tekhnis yang mengatur tentang Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan.
- Pelaksana Kewilayahan atau disebut Kepala Jorong selaku pembantu Wali Nagari.
Dengan ditetapkannya revisi Peraturan Nagari tentang SOTK Pemerintah Nagari diharapkan pelaksanakan fungsi tugas Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang diamanahkan oleh UU nomor 6 tentang desa dapat mensinergikan program dan arah kebijakan pembangunan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Fokus Layanan urusan Wajib merupakan pelaksanaan amanah peraturan perundang-undangan dan prioritas pembangunan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari. Sehingga arah pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota dapat disinergikan dalam pembangunan Nagari.
Meski demikian dalam amanah Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, urusan wajib yang diemban oleh Pemerintah Nagari adalah penyelenggaraan Pemerintahan dan urusan kepentingan masayarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara umum fokus urusan wajib Pemerintah Nagari jika dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 antara lain meliputi :
- Urusan Ketata Usahaan seperti tata naskah, administrasi, surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- Urusan Umum seperti penataan administrasi perangkat Nagari, penyedian prasarana perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Urusan Keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verivikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari dan lembaga Pemerintah Nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan program.
Berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Mengacu kepada kedua peraturan dan perundang-undangan diatas serta peraturan terkait lainnya yang berkaitan tentang kewenangan Nagari serta mengacu kepada RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota maka dirasa perlu untuk dilakukan penyelarasan sehingga fokus pelayanan ini dapat disimpulkan pada urusan :
- Ketata Usahaan dan Umum,
- Keuangan, dan
- Perencanaan.
Adapaun bidang yang meliputi urusan Pemerintah Nagari yang diatur berdasarkan perundang-undangan adalah :
- Penyelenggaraan Pemerintahan
- Pembangunan Nagari,
- Perlindungan Kemasyarakatan,
- Pemberdayaan Masyarakat, dan
- Penanggulangan Bencana Alam/Non ALam dan keadaan Mendesak Nagari.
Untuk tambahan dan kelengkapan penyelenggaraan pemerintaha nagari, silakan akses pada menu pemerintahan pada website resmi Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang.
🔗 Tautan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
- Profil Wali Nagari
- Visi dan Misi Wali Nagari
- Pemerintah Nagari
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
- Badan Permusyawaratan Nagari (BPN)
- Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Nagari
------------
Sumber : Dokumen RPJM Nagari Tahun 2022
Keterangan : data ini bersifat berkala, dan dapat diupdate berdasarkan kondisi serta informasi terbaru, jika ada informasi dan data terbaru kami akan melakukan update secara berkala.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3110
Populasi
3081
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6191
3110
Laki-laki
3081
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6191
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Sekretaris Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Kepala Urusan Keuangan
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Perencanaan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Seksi Pemerintahan
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Kesejahteraan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Pelayanan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Jorong Lakuak Dama
HERMAN
Kepala Jorong Bukik Kanduang
A. WAHID
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Padang Panjang
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Sikabu-kabu
ZULHAM
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Boy Eko Febrian
Staf Operator
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

79.271 Kali
Rancangan RPJM Nagari Sikabu-kabu Tj.Haro Pd.Panjang 2016 sampai 2021

76.786 Kali
Strategi, Kebijakan & Program Nagari
23.663 Kali
Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
18.119 Kali
DAFTAR NAMA PENERIMA DAN JENIS BANTUAN SOSIAL DINAGARI TJ.HARO SIKABU-KABU PD.PANJANG
17.616 Kali
LAPORAN PPID NAGARI TAHUN 2018
13.547 Kali
BPS akan melakukan Rekrutmen Petugas Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
13.275 Kali
PENERIMAAN CALON KORFAS DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
283 Kali
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Buka Rekrutmen Calon Mitra Statistik Tambahan Tahun 2026
93 Kali
BUMNag Tanah Surga Sitapa Buka Lowongan Kerja Penjaga Kandang Ayam Petelur
116 Kali
Pendataan Calon Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 2026
118 Kali
Perbarui KK untuk Data Keluarga yang Akurat
82 Kali
Camat Luak Lantik Anggota BAMUS PAW Nagari Tj Haro Sikabu-kabu Pd Panjang
171 Kali
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang Raih Nominasi Nasional Film Pendek Jaga Desa
132 Kali
Lebih Kenal dengan DTSEN dan Desil
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 674 |
| Kemarin | : | 2,098 |
| Total | : | 5,840,749 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 10.4.1.3 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar