Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 77 Tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 dan pada tahun 2019 Wali Nagari defenitif mengundurkan diri maka pada awal tahun 2020 diterbitkan Surat Keputusan baru oleh PJ Wali Nagari tentang Perubahan Keputusan Wali Nagari Tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) .
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
- pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa ,
Maka berdasarkan regulasi tersebut diatas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
LAMPIRAN SK PPID :
Daftar Menu Yang Ada PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu padang Panjang adalah sebagai berikut :
* Visi Misi PPID Nagari
* Struktur Organisasi PPID Nagari
* Tugas dan Wewenang PPID Nagari
* Maklumat Layanan PPID Nagari
* Prosedur Layanan PPID Nagari :
- Hak Pemohon Informasi
- Permohonan Keberatan Informasi
- Waktu Layanan Informasi
- SOP Permintaan Informasi
- SOP Pelayanan Informasi
* Regulasi Layanan PPID
* Daftar Informasi Publik :
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Informasi yang di Kecualikan
* Layanan Informasi :
- Formulit Layanan Informasi