Warta Nagari--Tahun 2017 lalu, para seniman, pelaku, serta pegiat kebudayaan mendapatkan semacam titik cerah terkait kebudayaan. Dimana, pemerintah mengesahkan UU terkait kebudayaan. Yaitu, UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Artinya, pemerintah memikirkan juga perihal-perihal kebudayaan.
Namun, setelah beberapa tahun tidak ada wujud yang berarti dari UU tersebut. Karena, tidak terlihatnya upaya yang kemudian dilakukan sebagai bentuk implemetasi dari UU itu. Sehingga tidak sedikit pelaku, pegiat budaya, seniman, dan budayawan mengkritk keras UU tersebut.
Lantas, kemudian lahirlah program Desa Pemajuan Kebudayaan. Mungkin didasari oleh pemikiran bahwa budaya Indonesia itu tumbuh dan berkembang di desa-desa. Jika budaya di desa-desa itu kemudian diperkuat, maka tentu budaya Indonesia dengan tidak sendirinya akan kuat pula.
Dalam program ini pemerintah menjaring dan menghimpun 359 desa se-Indonesia sebagai desa percontohan pelestarian kebudayan. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyampaikan, “tahun ini Kemendikbudristek memiliki target sebanyak 359 desa mengikuti program Pemajuan Kebudayaan Desa yang diselenggarakan melalui Pemajuan Kebudayaan Desa dan Jendela Budaya Desaku,
Nantinya, setiap desa akan didampingi oleh 1 orang Daya Desa. Daya desa yang memang dijaring melalui (BPNB) Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang. Selain itu juga ada rekomendasi dari komunitas-komunitas dan jejaring kerja kebudayaan. Kemudian. Daya Desa ini mengikuti pembinaan, pelatihan dan sosialisasi secara langsung di Kementrian, Jakarta. Harapannya, Daya Desa ini lah kemudian yang menjadi motor penggerak pelestarian budaya di desa atau nagari. Dan nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang menjadi salah satu dari lebih kurang 400 desa itu.
Roni Keron adalah anak nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang yang kemudian di pilih menjadi Daya Desa. Selain memang ia bergerak dibidang kebudayaan, juga karena banyak kegiatan kebudayaan yang diinisiasinya di nagari. “Barangkali karena saya dan kawan-kawan terlebih dahulu telah melakukan apa yang menjadi amanat UU nomor 5 yahun 2017 itu,” yaitu semacam festival seni masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Keron menambahkan tentang program ini. “Karena saya tidak sendiri menginisiasi kegiatan budaya di nagari, maka dalam program ini saya juga akan melibatkan kawan-kawan tersebut. Kawan-kawan yang lain itu yang kemudian menjadi Daya Warga. Yaitu, yang akan menggerakkan warga untuk memvitalkan kembali budaya-budaya yang ada di nagari. Nantinya, kami akan membuat semacam peta budaya nagari. Peta yang akan dijadikan rujukan untuk program-program lanjutan.”
Di lain tempat, kepala BPNB Sumatera Barat melalui kordinator program pemajuan kebudayaan desa untuk wilayah BPNB Sumbar, Rois Leonard Arios, S.Sos, M.Si, menjelaskan tujuan utama program ini adalah upaya mengangkat kembali potensi-potensi budaya yang ada di nagari.
“Harapan saya, daya desa yang sudah mengikuti pelatihan bisa jadi penggerak pelestarian budaya dengan selalu bersinergi dengan pemerintah desa dan warga desa serta tetap berkordinasi dengan Ditjen Kebudayaan melalui Penggiat Budaya di kabupaten serta BPNB Sumatera Barat,” tutup Rois Leonard Arios.
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...