Warta Nagari -- Beberapa waktu lalu, tepatnya bulan Juli lalu, Walinagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang terpilih, Nofrizal, S.Pd telah dilantik oleh Bupati Lima Puluh kota. Selanjutnya, sesuai dengan peraturan bahwa sebelum menginjak 3 bulan pertama, Walinagari terpilih haruslah menyusun apa yang dinamakan dengan RPJM Nagari.
Bagi pemerintah, tentu RPJM Nagari ini begitu penting adanya. Karenanya, ada beberapa aturan yang menjadi dasar hukum penetapannya. Di antaranya :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa, beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026;
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Nagari.
Namun, apa sebenarnya RPJM Nagari yang begitu penting ini?
RPJM nagari adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah pemerintah nagari. Jika dibaca secara ilmu pemerintahan, RPJM Nagari memuat visi misi Walinagari dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin nagarinya. Dalam RPJM Nagari ini terdapat arah kebijakan pembangunan Nagari, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pelaksanaan Pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Secara sederhana, RPJM Nagari ini berisi semacam dokumen penting pemerintah nagari yang berisi poin-poin rencana pembangunan selama masa pemerintahannya. Poin-poin tersebut merupakan pengembangan dari apa yang menjadi visi dan misi Walinagari terpilih. Selain itu, RPJM nagari ini juga memuat apa yang menjadi aspirasi-aspirasi masyarakat yang dipimpinnya, juga aspirasi-aspirasi lembaga-lembaga atau organisasi yang ada di nagari.
Kata kuncinya tentu adalah partisipasi serta keterlibatan masyarakat. Karena keterlibatan dan partisipasi masyarakatlah yang kemudian dijadikan titik tolak pemerintah nagari dan tim penyusun RPJM untuk menyusun dan RPJM nagari ke depannya.
Lalu, bagaimana pula mekanisme penyusunan RPJM ini?
Pertama, Walinagari membentuk tim penyusun RPJM Nagari. Kedua, Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota. Ketiga, mempertimbangkan kondisi objektif nagari dan keadaan nagari. Keempat, Badan Permusyawaratan Nagari menyelenggarakan musyawarah nagari berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan nagari. Kelima, Penyusunan Rancangan RPJM Nagari. Keenam, Penyusunan Rencana Pembangunan Nagari melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari. Ketujuh, Penetapan dan Perubahan RPJM Nagari.
Untuk masyarakat nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, yang ingin berpartisipasi secara online, pemerintah nagari menyediakan semacam penggalian gagasan. Silahkan mengklil link di bawah ini dan bisa mengisi setiap pertanyaan yang diajukan. Nantinya, gagasan masyarakat yang diisi secara online ini bisa pula menjadi masukan untuk pemerintah nagari dalam penyusunan RPJM nagari.
Klik link ini : https://docs.google.com/forms/d/1SyHYQoYcpxIulJ6K_YcGJrDe2uPvMn2qlsDx1BHk5og/edit