Jumat [06/07]-Kemendes Lakukan Survei Implementasi Kewenangan Desa di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
Pemnag-TSP ||--Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa, Kementrian Desa melakukan survei penggalian implementasi kewenangan desa/nagari di Nagari Tj.Haro sikabu-kabu Pd.panjang Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan langsung tersebut dihadiri oleh Staff Kementrian Desa Ibuk Widuri, Bapak Egi Febrian carlo dan Bapak Debbie (penulis kemendes) serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Syaiful (TA PSD P3MD) , Hayati Khairi (KASI Produk UKM Nagari) dan Ibuk Suci Permata Bunda (PDP Kecamatan Luak).
Staff kemendes tersebut menjelaskan bahwa Kewenangan Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 ini merupakan salah satu langkah untuk memayungi penyelenggaraan pemerintahan desa. Kewenangan desa adalah kekuasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Ada 4 jenis kewenangan desa, yaitu:
- Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul;
- Kewenangan lokal berskala desa;
- Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kunjungan ini berkahir di Kawasan Wisata Kayu Kolek yang biasa dijuluki sebagai Negeri diatas Awan sambil mengambil dokumentasi dan foto bersama. Kemendes mengapresiasi pembangunan yang ada di Nagari, mudah-mudahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Maju dan berjalan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dalam membangun nagari kemudian di amini oleh Sekretaris Nagari Muhammad Rizki dan Kaur Umum dan Pembangunan Pino Yuanda.