Loker.PANWAS.TPS.NAGARI--| Berdasarkan pengumuman Panwaslu Kecamatan Luak - Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Tanggal 31 Januari 2019.
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang maka Panwaslu Kecamatan Luak membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
PERSYARATAN PENGAWAS TPS :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah dasar menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di Nagari setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
PENGAJUAN SURAT PENDAFTARAN :
- Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Foto Copy KTP Elektronik
- Pas Foto setengan badan Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ujazah terkahir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
- surat pernyataan bermaterai yang memuat ; (File ambil dikantor Wali Nagari atau Dowload )
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
- Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Nagari dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silakan mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Luak atau Kantor Wali Nagari.
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Luak, Jl.Raya Payakumbuh Lintau KM 8 Pekan Sabtu Andaleh;
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy.
BATAS WAKTU PENDAFTARAN :
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggan 11 s/d 21 Februari 2019
- Lembar lampiran berkas perlengkapan pendaftaran di ambil di : Kantor Camat Luak, Kantor Wali Nagari, Kantor Panwascam Luak atau Dowload/Unduh
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
- Untuk Map berkas pendaftaran :
- Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang - Mungo - Andaleh - Sungai Kamuyang
|
= Hijau = Merah = Kuning = Biru |
Lampiran Berkas Lamaran : Dowload/Unduh
informasi : diketik ulang oleh admin web nagari
Sumber Informasi : Panwaslu Kecamatan Luak
Alamat : Jl.Raya Payakumbuh Lintau KM 8 Pekan Sabtu Andaleh;
SUDAH DITUTUP