Menindak Lanjuti kegiatan penertipan kandang ayam yang telah dilakukan beberapa minggu yang lalu, maka setelah temuan di lapangan, banyak kandang ayam di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang panjang belum memiliki izin.
Jadi pemerintah nagari berinisiatif untuak memfasilitasi kegiatan pengurusan izin di kantor wali dengan mendatangkan instansi-instansi terkait. Sehingga masyarakat dapat mengurus izin hanya sampai Kantor Wali Nagari. Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal :
RABU - 6 MARET 2019
Pukul :
09.00 WIB s/d Selesai
Tempat :
KANTOR WALI NAGARI
TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
Sasaran :
PELAKU USAHA KANDANG AYAM
DISELENGGARAKAN OLEH :
Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Dinas Lingkungan Hidup
(Kabupaten Lima Puluh Kota)
Difasilitasi Oleh :
PEMERINTAH NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
KECAMATAN LUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...