Panitia PAW,-- Dalam rangka Persiapan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) pada pemilihan tahun 2020, Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di 6 (enam) jorong yang ada di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.
Berikut Jadwal sosialisasi per-jorong :
Berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari, pasal 18 dan 19 untuk menentukan nama-nama tokoh masyarakat untuk Daftar Pemilih sebagai Peserta Musyawarah Nagari yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) Orang Tokoh Niniak Mamak dari setiap jorong
- 1 (satu) Orang Tokoh Alim Ulama dari setiap jorong
- 1 (satu) Orang Tokoh Cadiak Pandai dari setiap jorong
- 1 (satu) Orang Tokoh Bundo Kanduang dari setiap jorong
- 1 (satu) Orang Tokoh Masyarakat dari setiap jorong