Panitia PAW,- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawawarah Nagari , pada Tahapan Pencalonan (BAB V) pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
Pasal 21 :
(1) Calon Wali Nagari Wajib memenuhi persyaratan :
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, sertamempertahankan dan memilihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
- Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
- Tidak Sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanm yang telah mempunyai kekuatan
- hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berkelakuan baik
- Berbadan sehat
- Tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
(2) Bakal calon Wali Nagari Menyampaikan surat kesediaan dicalonkam menjadi wali nagari antar waktu kepada Panitia Pemilihan dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP, KK)
- Foto Kopi Ijazah Terakhir yang di Legalisir
- Surat keterangan Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejaharan berulang-ulang;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari ketua pengadilan negeri atau pejabat yang ditunjuk;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Lima Puluh Kota;
- Surat keterangan berbadan sehat (SKBD) dan bebas narkoba dari tim dokter pemerintah daerah kabupaten;
- Surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai wali nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dari Kecamatan;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat ijin tertulis bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat cuti bagi bakal calon Wali Nagari yang berasal dari Perangkat Nagari;
- Surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai Bamus Nagari bagi bakal calon Wali Nagari yang sedang menjabat sebagai pimpinan atau anggota Bamus Nagari
Itu persyaratan dan persyaratan administrasi bagi yang akan mendaftar sebagai bakal calon wali nagari antar waktu. Untuk surat pengumuman resmi waktu dan tempat pendaftaran bakal calon akan segera kita informasikan.