Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Perayaan

Hari Kartini

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Warta Nagari,-- Bhabinkamtibmas Polsek Luhak Polres Payakumbuh brigadir Rico Richardo dengan Babinsa Suwondo dan anggota forum FKPM Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang selalu menjalin komunikasi demi perkuat kemitraan dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat di Nagari.(24/2) di Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.

"Menjalin komunikasi yang baik, merupakan tugas Polri sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang sebagai wilayah binaannya. Pada pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada FKPM Nagari agar selalu berkoordinasi jika terjadi masalah atau hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat" , ucap brigadir Rico Richardo.

Brigadir Rico Richardo juga menyampaikan kepada FKPM Nagari, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. 

Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkuangan serta menemukan pemecahan masalah.

Jadi, kemitraan yang disebutkan diatas dinamakan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), tambahnya.

FKPM ini merupakan wahana komunikasi antara polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Berikut uraian singkat singkat tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan Larangan FKPM bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dan kutipan dari beberapa forum FKPM lainnya.

Tugas FKPM

1. Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan Masyarakat di nagari.

2. Uraian tugas

  • Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari instrumen sebagaimana dimaksud.
  • Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan
  • Membahas (bila perlu memberdayakan Warga yang berkompeten atau konsultasi) permasalahan Sosial Aspek Kamtibmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahannya.
  • Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan/Tri Wulan dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan.
  • Menindaklanjuti Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir (d) diatas dan bila perlu menjalin Koordinasi dan Kerjasama dengan Aparat Pemerintah terkait dengan perwujudannya.
  • Secara terus-menerus memantau pelaksanaan Kegiatan Warga dari Aspek Ketertiban termasuk Pelaksanaan Gangguankamtibmas pada wilayah-wilayah tetangga atau wilayah yang lebih luas pada umumnya.
  • Menampung Keluhan/Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kejahatan/Pelanggaran dan Permasalahan Kepolisian pada umumnya serta membahasnya bersama Petugas Polmas untuk mencari jalan keluarnya.
  • Menampung dan Membahas Keluhan/Pengaduan Warga tentang Masalah-masalah Sosial terkait lainya dan berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada Aparat yang berkepentingan.

 

WEWENANG FKPM

Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Membuat Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh Warga sehingga merupakan suatu Peraturan Lokal dalam lingkungannya.
  2. Secara Kelompok atau Perorangan mengambil tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) dalam hal terjadi Kejahatan/Tindak Pidana dengan Tertangkap T
  3. Memberikan Pendapat dan Ssaran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban L
  4. Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan/Pertikaian Antar Warga

 

HAK FKPM

  1. Mendapatkan fasilitas baik materiil ataupun nonmateril sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan masyarakat;
  2. Mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat

 

KEWAJIBAN FKPM

  1. Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat
  2. bersikap jujur dalam menjalankan tugas
  3. tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/ pertikaian
  4. mengutamakan kepentingan umum/ tugas diatas kepentingan pribadi
  5. bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berprilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat
  6. mengelola  administrasi dan keuangan forum dengan transparan dan bertanggung jawab

LARANGAN FKPM

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM adalah sebagai berikut :

  1. Membentuk Satuan-Satuan Tugas (Satgas-satgas)
  2. Menggunakan Atribut dan Emblim (Lambang/Simbol) Polri dalam Organisasi Forum
  3. Tanpa bersama Petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian Kasus-kasus Kejahatan dan Pelanggaran
  4. Melakukan tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) terhadap Kasus Kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
  5. Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan FKPM dalam melakukan kegiatan Politik Praktis

 

Berikut dilampirkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat sebagai acuan FKPM.

 

Komentar

Pungkas priatmojo

22 Mei 2021 16:26:26

Gimna cranya klau mau daftar gabung jdi forum kemitraan kepolisian masyarakat.tlong infonya

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Nagari

3.000

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.000penduduk

3.002

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.002penduduk

6.002

TOTAL

TOTAL6.002penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

BOY EKO FEBRIAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

14

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

14

Surat

Bulan Ini

28

Surat

Bulan Lalu

202

Surat

Tahun Ini

410

Surat

Tahun Lalu

688

Surat

Total

3,909

Surat

Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.096
Kemarin : 4.682
Total Pengunjung : 4.297.006
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.196.87
Browser : Tidak ditemukan
Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.096
Kemarin : 4.682
Total Pengunjung : 4.297.006
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.145.196.87
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBN 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.453.240.198,00Rp. 2.018.585.106,00

71.99%

Belanja Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.584.365,00Rp. 2.000.010.708,00

68.78%

Pembiayaan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.425.602,00

0%

APBN 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.750.000,00Rp. 1.500.000,00

116.67%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.003.600,00Rp. 1.060.006.000,00

70.19%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.601.606,00Rp. 32.651.606,00

96.78%

Alokasi Dana Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 673.750.172,00Rp. 906.427.500,00

74.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.134.820,00Rp. 8.000.000,00

26.69%

Lain-Lain Pendapatan Nagari Yang Sah Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

APBN 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.783.435,00Rp. 1.017.592.787,00

75.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.213.680,00Rp. 671.237.715,00

64.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.957.550,00Rp. 120.625.162,00

32.3%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.129.700,00Rp. 62.555.044,00

40.17%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.500.000,00Rp. 128.000.000,00

85.55%
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Wali Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Nagari
Tidak Ada di Kantor

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Staf Operator
Tidak Ada di Kantor

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama
Tidak Ada di Kantor

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang
Tidak Ada di Kantor

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
Tidak Ada di Kantor

BOY EKO FEBRIAN

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Tidak Ada di Kantor

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang
Tidak Ada di Kantor

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu
Tidak Ada di Kantor