Panitia PAW,--Berdasarkan hasil penelitian Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu terhadap dokumen Bakal Calon yang di sampaikan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu sesuai ketentuan pada Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari.
Maka Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020, menetapkan dan mengumumkan Bakal Calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus penelitian berkas administrasi adalah sebagai berikut (surat terlampir).
Lampiran : Berita Acara Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wali Nagari Antar Waktu, sebagai berikut :
Bagi bakal calon yang dinyatakan Lulus, selanjutnya mengikuti ujian tulis dan wawancara yang dilaksanakan pada :
Hari :
Selasa dan Rabu,
Tanggal :
17 dan 18 Maret 2020
Waktu : (menyusul )
Tempat :
Sekretariat Panitia PAW (Ruang Pertemuan Nagari)
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk dapat diketahui dan di informasikan kepada seluruh masyarakat nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota.
Sumber Informasi : Sekretariat Panitia PAW Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Oleh : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Kategori Informasi : Berkala