Warta Nagari | Jakarta | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto meminta, agar para pegawai dengan upah di bawah 5 juta, dan tercatat sebagai peserta BPJS TK, mendorong HRDnya masing-masing segera menyetorkan nomor rekening ke pihak BPJS. Hal itu dimaksudkan agar pendataan yang dilakukan oleh BPJS tepat waktu dan pencairan subsidi upah bisa segera dilakukan.
“Sekali lagi kami meminta kerja sama semua pihak untuk melakukan validasi ini. Dan kami sedang lakukan pengumpulan nomor rekening bank, karena memang data yang ada di Jamsostek selama ini tidak ada nomor rekening bank. Saat inilah kami sedang mengumpulkan. Kami meminta kerjasama seluruh perusahaan, kami minta kerjasama seluruh pekerja untuk dorong para perusahaan dan HRD masing-masing. Agar segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP jamsostek agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” ujar Agus, di kantor presiden, Senin (10/08/2020).
Menurut Agus, sampai dengan 30 Juni 2020, sistem pendataan BPJS ketenagakerjaan mencatat ada lebih dari 15,7 juta pegawai dengan upah di bawah 5 juta yang aktif membayar iuran. Namun hingga saat ini baru sekitar 700 ribu sampai 1 juta nomor rekening yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu Agus meminta agar para HRD segera melakukan validasi dan memberi rekening para pegawai.
“Data by name by address, perusahaan apa, alamatnya sudah jelas. Yang belum ada adalah nomor rekening, karena akan ditransfer langsung kepada para pekerja, sehingga BPJS butuh waktu untuk collect para pekerja. Kami informasikan para pekerja ini, data ini kami kembalikan ke perusahaan, tolong dicek, data kami upah di bawah 5 juta, lengkapi nomor rekeningnya. Kalau salah keluarkan. Sistem ini sudah ada, kami ada sistem real time dari BPJS yang terhubung dengan seluruh perusahaan.” Ujar Agus.
Sebelumnya Pemerintah menyatakan bakal berupaya agar insentif atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta bisa dipermudah syarat dan ketentuannya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, data formal yang saat ini tersedia baru sebatas dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, diperlukan mekanisme lain agar bisa menjangkau pekerja resmi, yang belum masuk dalam database tersebut.
"Ini tantangan buat pemerintah, bagaimana memastikan semua bisa mendapatkan. Menurut kami yang bisa dilakukan adalah selain menggunakan data formal yang tersedia, juga dibuka ruang untuk secara voluntary menerima pendaftaran. Jadi para peserta atau calon penerima ini, bisa mendaftarkan diri, baik melalui pemberi kerja maupun sendiri-sendiri. Sehingga, bisa dapat insentif dan bansos ini. Syaratnya harus mudah, cukup keterangan bekerja dan penghasilan, self declaration saja menurut saya, dengan identitas yang jelas terutama NIK," ujar Prastowo saat Dihubungi KBR, Kamis (6/8/2020).
Oleh : Dwi Reinjani
Editor: Rony Sitanggang
[KBR|Warita Desa]