WALI NAGARI
TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KEPUTUSAN WALI NAGARI
TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
NOMOR 44 TAHUN 2020
TENTANG
TIM PENGAWAS PENGELOLAAN HUTAN PINUS
NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI NAGARI TANJUNG HAROSIKABU-KABUPADANG PANJANG
Menimbang :
- bahwa hutan pinus yang ditanam melalui program reboisasi diatas tanah ulayat nagari, merupakan aset pemerintah yang dapat dikelola oleh nagari untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat banyak dengan tetap harus menjaga demi mempertahankan kelestariannya;
- bahwa berdasarkan hasil musyawarah nagari telah disepakati dibentuknya Tim Verifikasi Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam hal ini getah pinus di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
- bahwa untuk mengolah Hasil Hutan Bukan Kayu tersebut diperlukan pihak-pihak yang memiliki kemampuan dalam pengolahan penyadapan getah pinus supaya hutan pinus tetap terjaga;
- bahwa sebagai langkah dalam mencegah terjadi nya dampak sebagaimana yang dimaksud serta pemberdayaan terhadap hasil hutan bukan kayu agar dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat, perlu ditetapkan Tim Verifikasi Pengelolaan Hutan Bukan Kayu;
- bahwa untuk mewujudkan point a , b, c dan d perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupeten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1990, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-undangNomor 6 Tahun 2014 TentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 2).
- Surat Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang08 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan kayu limbah Hutan Pinus untuk kepentingan umum.
- Peraturan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari
- Surat Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 133 Tahun 2019 tentang Pembersihan Pohon Pinus
- Surat Edaran Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 133 Tahun 2020 tentang Hasil Musyawarah Nagari terkait Pengelolaan Hutan Pinus di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
Memperhatikan :
Berita acara Musyawarah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang tanggal 6 Juli, 13 dan 18 agustus 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Pinus dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
- Hutan pinus akan dikelola oleh pemerintah nagari, yang hasil nya akan menjadi salah satu sumber pendapatan nagari yang dapat bermanfaat untuk kepentingan umum;
- Pengelolaan yang dimaksud meliputi penyadapan getah dan pengolahan limbah kayu pinus untuk kepentingan umum;
- Dalam pelaksanaan pengelolaan, telah dibentuk tim verifikasi dan tim pengawas dari unsur masyarakat, yang akan menyusun teknis pengelolaan dan melakukan pengawasan atas kerja pemerintah;
- Sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil, akan diterbitkan surat keputusan walinagari tentang teknis pengelolaan hutan pinus dan pernag tentang hasil pengelolaan pinus sebagai sumber pendapatan asli nagari;
MENTAPKAN :
KESATU :
Menetapkan keputusan Wali Nagari tentang Tim Pengawas Pengelolaan hutan Pinus.
KEDUA :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu meliputi :
- Bersama pemerintah nagari dan pihak terkait lain nya menetapkan teknis pengelolaan pinus;
- Menyampaiakn informasi tentang pengelolaan pinus kepada masyarakat;
- Melakukan pengawasan terhadap bentuk bentuk kegiatan sebagaimana yang telah di tetapkan dalam teknis pengelolaan pinus yang teha disepakati;
- Memberikan laporan pada pemerintah nagari atas kegiatan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan bentuk bentuk kegiatan yang telah ditentukan atau bentuk kegiatan lain yang dapat menimbulkan bahaya terhadap hutan pinus atau menyebabkan kerugian terhadap nagari atau bentuk kegaitan lain yang dapat mengganggu terhadap keamanan , ketertiban dan kenyamanan masyarakat;
- Meminta informasi perihal pengelolaan pinus pada pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan pinus guna kepentingan pengawasan;
- Menyuruh orang untuk berhenti melakukan tindakan tindakan bila diduga tidak sesuai dengan aturan serta menimbulkan bahaya sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 diatas;
- Meminta pada pemerintah nagari untuk melaksanakan rapat evaluasi bersama TIM dan pihak terkait guna membahas permasalahan yang terjadi yang diduga telah melanggar ke ketentuan pengelolaan pinus sehingga dapat diambil tidakan yang dipandang perlu;
- Bersama pemerintah nagari dan pihak terkait menetapkan sangsi terhadap pelaku pelanggaran atas aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan pinus;
- Melakukan verifikasi terhadap permohonan /proposal atas penggunaan limbah kayu pinus yang diajukan masyarakat atau pihak lain yang memerlukan;
KETIGA :
Pengawasan terhadap pengelolaan limbah hutan pinus, dilakukan oleh TIM yang ditunjuk.
KEEMPAT :
Apabila masyarakat terbukti melanggar ketentuan dimaksud maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
KELIMA :
Bila terdapat kekeliruan dalam menetapkan keputusan ini, akan dilakukan perubahan.
KEENAM :
Segala Biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB-N) Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Kampung Baru
Pada tanggal Agustus 2020
PJ.WALI NAGARI
TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
TRISNA,S.Sos
NIP. 19650607 198603 2 002
Tembusan : disampaikan kepada Yth :
- Bupati Lima Puluh Kota di Sarilamak
- BadanKeuanganKabupaten Lima Puluh Kota di Sarilamak
- Kepala DPMD/N Kabupaten Lima Puluh Kota di LabuahBasilang
- Kehutanan di Labuah Basilang, Payakumbuh
- Camat Luak di Pakan Sabtu
____________
LAMPIRAN 1 :
TIM PENGAWAS PENGELOLAAN HUTAN PINUS
NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG
Pembina dan Penasehat :
- Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
- Babinkamtibmas Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
- Babinsa Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Pelindung :
- Ketua KAN Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
- Ketua IPA Sikabu-kabu
- Ketua IPA Tanjung Haro
- Ketua IPA Padang Panjang
Ketua Tim : DT. MALANO SATI
Sekretaris : Sekrataris Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Anggota TIM :
- DT. Campah
- DT. Simulie
- DT. Bagindo Kayo
- DT. Gadang Rajo
- Alvandi
- Ketua Karang Taruna Nagari Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
- Ketua Pemuda Jorong Sikabu-Kabu
- Ketua Pemuda Jorong Lakuak Dama
- Ketua Pemuda Jorong Bukik Kanduang
- Ketua Pemuda Jorong Tj.Haro Selatan
- Ketua Pemuda Jorong Tj.Haro Utara
- Ketua Pemuda Jorong Padang Panjang
Tugas Tim :
Untuk melaksanakan tugas pengawasan dan berhak meminta keterangan serta menyuruh berhenti seseorang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Tentang Pengelolaan Hutan Pinus, serta melaporkan kepada Wali Nagari.
----------------
Keterangan Bagi Masyarakat Yang Melakukan Pemanfaatan Limbah Kayu Pinus :
Bagi masyarakat yang ingin melakukan/ mengambil/ mengolah limbah kayu pinus, WAJIB membuat proposal /Surat permohonan pengelolaan Pemanfaatan limbah kayu pinus ke Wali Nagari, kemudian setalah wali nagari menerima proposal permohonan pemanfaatan limbah wali nagari mengeluarkan surat sebagai berikut :
- SURAT KETERANGAN IZIN PEMANFAATAN LIMBAH PINUS (Diterbitkan Oleh Wali Nagari dan Format ada di lampiran SK)
- SURAT PERNYATAAN PEMOHON (Format ada di lampiran SK) , dengan isi pernyataan sebagai berikut :
- Tidak akan menebang Pohon Pinus yang hidup dengan cara dan alasan
- Tidak akan mengolah atau mengambil limbah kayu pinus melebihi dari yang telah diberikan berdasarkan Surat Keterangan Izin Pemanfaatan Limbah Pinus.
- Tidak akan membawa atau menjual Limbah Kayu Pinus tersebut keluar dari wilayah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
- Akan mengambil foto dokumentasi pengolahan atau pengambilan limbah kayu pinus tersebut dan melaporkan kepada Tim Pengawas Pengelolaan Hutan Pinus dan Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
- Jika saya tidak melaksanakan ketentuan poin 1, 2, 3, dan 4 maka saya bersedia diberhentikan serta ditindak oleh Tim Pengawas dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Tim Pengawas Pengelolaan Hutan Pinus bersama Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Segala bentuk surat diatas dikeluarkan nantiknya oleh Wali Nagari kepada pemohon dan diketahui oleh Tim Pengawas hutan Pinus Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
Informasi : PPID Nagari