Pengumuman Data Fisik dan Yuridis -- Berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1189/13.07.300.05 tanggal 10 Desember 2020 perihal pengumuman disampaikan kepada Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang tentang Pengumuman Permohonan Pengakuan/ Penegasan Hak yang di ajukan oleh :
Nama : MAYANG SARI EKALISA
No. Pengumuman : 1334/2020
Tgl. Pengumuman : 10 Desember 2020
Nomor Berkas : 22311/2019
Pengumuman ini untuk ditempel dikantor wali nagari dan diumumkan selama 2 (dua) bulan, dengan isi Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yaitu sebagai berikut :
- Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 26 Ayat (1) Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dengan ini dimumkan hasil Data Fisik dan Data Yuridis atas bidang tanah tersebut dibawah ini letak, luak, asal bidang tanag dimaksud sebagaimana data terlampir (sistematik/sporadik). Peta bidang tanah nomor 320/2019 tanggal 26/06/2019 Terletak di :
Jorong : Tanjung Haro Utara
Nagari : SIkabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang
Kecamatan : Luak
Yang berasal dari :
Tanah : Milik Adat
NIB : 03.05.01.01.01651
Pemegang Hak : MAYANG SARI EKALISA
- Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai Pengumuman ini kepada :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat : Jl. Arisun No.30 Kel. Labuh Baru Kec.Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
- Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut diatas tidak dapat di layani .
Dokumen Lampiran :
- Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
- Daftar Data Yuridis dan Data Fisik Bidang tanah
- Peta Bidang Tanah