Warta Nagari -- Pada pagi Jumat 23/4, sekitar 84 masyarakat yang tergabung dalam KPM (Kelompok Penerima Manfaat) kembali berkumpul di halaman kantor wali nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Mereka berkumpul dalam rangka penerimaan kembali BLT Dana Desa periode februari tahun 2021.
Setelah mengantri beberapa saat, tampak uni Lina warga Tanjung Haro Utara begitu sumringah berjalan menuju meja pelayanan pencairan dana BLT Dana Desa. Katanya, sudah cukup lumayan lama ia menahan sakit di ginjalnya. Bahkan pernah juga satu kali badannya gombua-gombua membengkak tak tau sebab. Hingga saat ini ia masih mengusahakan berobat rutin. Barangkali, bantuan ini sangat berarti benar olehnya.
“Memang, BLT Dana Desa ini memang kita prioritaskan benar untuk KPM (kelompok penerima manfaat) yang kategori miskin dan mempunyai penyakit menahun,” ucap sekretaris nagari di ruangannya.
“Dan, untuk 84 penerima ini telah berdasarkan keputusan bersama. Yang mana awal tahun ini kita telah melakukan musyawarah dengan segenap tokoh masyarakat, alim ulama, cadiak pandai, kepala jorong, serta pemuda. Ya, semacam merekomendasikan siapa saja yang layak menerima bantuan ini. Keputusan tesebut telah kita turunkan dalam SK wali bagari no 11 tahun 2021. Yaitu tentang Penetapan Penerimaan BLT Dana Desa tahun anggaran 2021,” tutupnya.
Selain itu, sekretaris nagari juga menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan ini telah sesuai dengan Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Terdapat di bab I di ketentuan umum, yaitu pada pasal 1 yang tertera pada nomor 18 yaitu, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini di berikan untuk satu bulan satu bulan. Memang agak telat jika diliohat dari bulannya. Karena memang prosesnya agak lama. Pencairannya pun punya mekanisme tertentu. Biasanya, setelah penyerahan pada bulan pertama, kemudian dilaporkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Setelah itu, DPMD menginputnya ke apa yang disebut dengan OMSPAN, yaitu semacam aplikasi untuk menginput penyerapan dana desa. Setelah laporan selesai, baru diajukan kembali untuk untuk pencairan bulan selanjutnya.