Warta Nagari-- Tak dapat dipungkiri, Covid -19 benar-benar mengancam perekonomian masyarakat. Dampaknya, tentu juga serta merta mengancam perekonomian nasional. Untuk itu, melalui kementrian terkait, beragam program bantuan yang telah diberikan pemerintah untuk masyarakat yang sekiranya terkena dampak Covid 19 ini. Bantuan tersebut tentunya untuk mendukung apa yang disebut dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah program bantuan yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Kali ini, Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia kembali mengeluarkan peraturan nomor: 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya yang bernomor: 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro. Serta Petunjuk Pelaksanaan Mentri Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor: 3 tahun 2021 tentang Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Berdasarkan peraturan tersebut, Bupati Lima Puluh Kota menyampaikan surat edaran tentang Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kota/Kabupaten seluruh Indonesia agar mampu bertahan dalam menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu, dituliskan besaran bantuan sebesar Rp 1.200.000 per pelaku usaha. Setiap pelaku usaha bisa mengusulkan bantuan tersebut dengan beberapa persyaratan, antara lain:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Belum pernah menerima bantuan BPUM tahun sebelumnya atau belum pernah mengusulkan bantuan BPUM tahun sebelumnya.
- Fotocopy KTP Elektronik 1 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 1 lembar. (Bagi yang belum punya dapat mengurus secara online melalui website oss.go.id atau baca petunjuk untuk mendapatkan NIB di sini.
- Memiliki nomor HP/WA aktif yang bisa dihubungi
- Mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibubuhi materai 10.000 (terlampir)
- Foto tempat usaha yang dimiliki
Selanjutnya, dalam edaran itu bahan usulan ini bisa diantarkan langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kabupaten Lima Puluh Kota, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota, jalan Prof. Dr. H. Aziz Haily, MA, Bukit Limau, Sarilamak. Telpon/Fax (0752) 7470717 Kode Pos 26271. Terhitung mulai tanggal 22 April sampai 28 April 2021, pda jam kerja (08.30 sampai 13.00 – 14.00.
Cara mengurus Nomor Induk Berusaha
- Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di oss.go.id/oss/ . Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun. Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan pertahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’
- Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB.
Baca selengkapnya di artikel "Cara, Syarat dan Prosedur Membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB", https://tirto.id/ezyC