Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

Menikah adalah sebuah peristiwa sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Dalam kehidupan beragama misalnya, sebagai umat Islam tentu kita tahu persis, bahwa pernikahan adalah fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya.

Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak pernikahan yang sah secara hukum agama, namun tidak sah secara hukum negara. Misalnya, ada pernikahan yang dilakukan secara siri. Ada juga pernikahan sah tetapi tidak dilaporkan ke kantor KUA. Dengan tidak terdatanya pernikahan di KUA tentu juga tidak terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Akibatnya lagi, pernikahan tersebut tidak mendapatkan bukti pernikahan yang sah berupa surat nikah. Jika tidak mempunyai surat nikah tentu akan muncul persoalan-persoalan lain setelahnya. Mulai dari persoalan administrasi pelayanan kependudukan serupa KTP, KK, akte kelahiran anak, hak warisan anak, hingga nanti persoalan-persoalan hukum lainnya.

Karena itu, banyak diantara masyarakat terutama pasutri yang tidak tercatat di KUA dan Disdukcapil untuk meminta kepastian hukum atas pernikahan mereka. Mengingat hal tersebut, KUA, Disdukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementrian Agama bekerjasama dengan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang dalam Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Bentuk Itsbat Nikah Terpadu.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Lalu, apa sajakah persyaratan untuk permohonan pengesahan nikah ini?

Persyaratan umum, diantaranya:

  1. Bahwa pernikahan para pemohon (pasutri) tidak bermasalah, yakni:
  2. Para pemohon (pasutri) sebelum menikah berstatus bujang dan gadis (belum pernah menikah sebelumnya).
  3. Salah satu pemohon menikah lagi setelah pasangan sebelumnya meninggal dunia, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari wali nagari setempat.
  4. Salah satu pemohon menikah lagi setelah bercerai dengan pasangan sebelumnya, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
  5. Bahwa para pemohon harus memberikan, mengetahui, dan memberi penjelasan yang selengkap-lengkapnya tentang:
  6. Identitas para pemohon mencakup:

Nama para pemohon (sesuai KTP), Nama orang tua laki-laki para pemohon, Umur, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan, dan Alamat.

  1. Tanggal, Bulan, dan Tahun pernikahan
  2. Tempat terjadinya pernikahan, seperti Mesjid, Rumah, atau tempat lain, dan harus mengetahui alamat tempat terjadinya pernikahan tersebut.
  3. Nama wali nikah yang betul-betul berhak menikahkan, seperti ayah kandung. Jika wali nikah meminta seseorang untuk mewakilinya, harus diketahui nama sebenarnya atau nama lengkapnya.
  4. Nama lengkap wali hakim yang menghadiri pernikahan pemohon (jika ada)
  5. Nama lengkap 2 (dua) orang saksi.
  6. Mahar yang diberikan ketika terjadinya pernikahan.
  7. Bahwa para pemohon harus memberikan identitas anak-anaknya sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Contoh IPIT ENDANG PURNAMA, perempuan, lahir tanggal 15 juli tahun 1992.
  8. Bahwa para pemohon harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan di atas (poin 1,2,3), dan jika tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka para pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu sebelum datang ke tempat sidang isbat.
  9. Bahwa apabila pernikahan para pemohon bermasalah, misalnya ketika melaksanakan pernikahan dengan pasangan yang sekarang, para pemohon masih dalam keadaan status suami atau nistri dari laki-laki atau perempuan lain yang masih hidup, maka para pemohon harus mendaftarkan perkaranya langsung ke Pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.

Persyaratan khusus:

  1. Fotokopi KTP suami istri
  2. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akte kelahiran atau ijazah seluruh anak

Untuk masyarakat nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang ingin mengajukan permohonan pengesahan nikahnya bisa mempelajari persyaratan-persyaratan di atas. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka silahkan mendaftar ke kantor wali nagari. Untuk blanko pendaftaran bisa di download di link di bawah.

Setelah blanko di isi dan syarat-syarat pendaftaran sudah dipenuhi bisa diantarkan kembali ke kantor Wali Nagari paling lama tanggal 28 Mei 2021, pada jam dinas.

Lampiran File
Blanko Isian Pengesahan Nikah

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Nagari

2.999

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.999penduduk

3.000

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.000penduduk

5.999

TOTAL

TOTAL5.999penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

BOY EKO FEBRIAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

107

Surat

Bulan Lalu

202

Surat

Tahun Ini

489

Surat

Tahun Lalu

688

Surat

Total

3,988

Surat

Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 479
Kemarin : 1.421
Total Pengunjung : 4.336.769
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.125.2
Browser : Mozilla 5.0
Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 479
Kemarin : 1.421
Total Pengunjung : 4.336.769
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.125.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBN 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.453.240.198,00Rp. 2.018.585.106,00

71.99%

Belanja Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.584.365,00Rp. 2.000.010.708,00

68.78%

Pembiayaan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.425.602,00

0%

APBN 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.750.000,00Rp. 1.500.000,00

116.67%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.003.600,00Rp. 1.060.006.000,00

70.19%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.601.606,00Rp. 32.651.606,00

96.78%

Alokasi Dana Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 673.750.172,00Rp. 906.427.500,00

74.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.134.820,00Rp. 8.000.000,00

26.69%

Lain-Lain Pendapatan Nagari Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

APBN 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.783.435,00Rp. 1.017.592.787,00

75.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.213.680,00Rp. 671.237.715,00

64.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.957.550,00Rp. 120.625.162,00

32.3%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.129.700,00Rp. 62.555.044,00

40.17%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.500.000,00Rp. 128.000.000,00

85.55%
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Wali Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Nagari
Tidak Ada di Kantor

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Staf Operator
Tidak Ada di Kantor

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama
Tidak Ada di Kantor

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang
Tidak Ada di Kantor

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
Tidak Ada di Kantor

BOY EKO FEBRIAN

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Tidak Ada di Kantor

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang
Tidak Ada di Kantor

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu
Tidak Ada di Kantor