Menikah adalah sebuah peristiwa sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Dalam kehidupan beragama misalnya, sebagai umat Islam tentu kita tahu persis, bahwa pernikahan adalah fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya.
Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak pernikahan yang sah secara hukum agama, namun tidak sah secara hukum negara. Misalnya, ada pernikahan yang dilakukan secara siri. Ada juga pernikahan sah tetapi tidak dilaporkan ke kantor KUA. Dengan tidak terdatanya pernikahan di KUA tentu juga tidak terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akibatnya lagi, pernikahan tersebut tidak mendapatkan bukti pernikahan yang sah berupa surat nikah. Jika tidak mempunyai surat nikah tentu akan muncul persoalan-persoalan lain setelahnya. Mulai dari persoalan administrasi pelayanan kependudukan serupa KTP, KK, akte kelahiran anak, hak warisan anak, hingga nanti persoalan-persoalan hukum lainnya.
Karena itu, banyak diantara masyarakat terutama pasutri yang tidak tercatat di KUA dan Disdukcapil untuk meminta kepastian hukum atas pernikahan mereka. Mengingat hal tersebut, KUA, Disdukcapil, Pengadilan Agama, serta Kementrian Agama bekerjasama dengan Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang dalam Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Bentuk Itsbat Nikah Terpadu.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Lalu, apa sajakah persyaratan untuk permohonan pengesahan nikah ini?
Persyaratan umum, diantaranya:
- Bahwa pernikahan para pemohon (pasutri) tidak bermasalah, yakni:
- Para pemohon (pasutri) sebelum menikah berstatus bujang dan gadis (belum pernah menikah sebelumnya).
- Salah satu pemohon menikah lagi setelah pasangan sebelumnya meninggal dunia, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari wali nagari setempat.
- Salah satu pemohon menikah lagi setelah bercerai dengan pasangan sebelumnya, dan pernikahan kedua harus dibuktikan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
- Bahwa para pemohon harus memberikan, mengetahui, dan memberi penjelasan yang selengkap-lengkapnya tentang:
- Identitas para pemohon mencakup:
Nama para pemohon (sesuai KTP), Nama orang tua laki-laki para pemohon, Umur, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan, dan Alamat.
- Tanggal, Bulan, dan Tahun pernikahan
- Tempat terjadinya pernikahan, seperti Mesjid, Rumah, atau tempat lain, dan harus mengetahui alamat tempat terjadinya pernikahan tersebut.
- Nama wali nikah yang betul-betul berhak menikahkan, seperti ayah kandung. Jika wali nikah meminta seseorang untuk mewakilinya, harus diketahui nama sebenarnya atau nama lengkapnya.
- Nama lengkap wali hakim yang menghadiri pernikahan pemohon (jika ada)
- Nama lengkap 2 (dua) orang saksi.
- Mahar yang diberikan ketika terjadinya pernikahan.
- Bahwa para pemohon harus memberikan identitas anak-anaknya sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Contoh IPIT ENDANG PURNAMA, perempuan, lahir tanggal 15 juli tahun 1992.
- Bahwa para pemohon harus memenuhi semua persyaratan-persyaratan di atas (poin 1,2,3), dan jika tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka para pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu sebelum datang ke tempat sidang isbat.
- Bahwa apabila pernikahan para pemohon bermasalah, misalnya ketika melaksanakan pernikahan dengan pasangan yang sekarang, para pemohon masih dalam keadaan status suami atau nistri dari laki-laki atau perempuan lain yang masih hidup, maka para pemohon harus mendaftarkan perkaranya langsung ke Pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota.
Persyaratan khusus:
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran atau ijazah seluruh anak
Untuk masyarakat nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang ingin mengajukan permohonan pengesahan nikahnya bisa mempelajari persyaratan-persyaratan di atas. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi maka silahkan mendaftar ke kantor wali nagari. Untuk blanko pendaftaran bisa di download di link di bawah.
Setelah blanko di isi dan syarat-syarat pendaftaran sudah dipenuhi bisa diantarkan kembali ke kantor Wali Nagari paling lama tanggal 28 Mei 2021, pada jam dinas.