SE Bupati Lima Puluh Kota : Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19
Berdasarkan SE Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 445/1235/Diskes.4/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (Covid-19) di kabupaten lima puluh kota.
Sasaran penerima vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut :
- Aparat Negeri Sipil (ASN)
- Perangkat Pemerintahan
- Karyawan
- Penduduk yang telah ditetapkan sebagai Sasaran Penerima Vaksin Covid-19.
Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, adapun sanksi administratif yang diberikan sebagai berikut :
- Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa :
- Penghentian sementara pemanfaatan jaminan sosial (KIS)
- Penghentian sementara bantuan sosial berupa pemberian PKH, BLT dan bantuan sosial lainnya.
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi penerimaan berupa :
- Penundaan pemberian TPP dan Honorium THL
Untuk lebih lengkapnya terkait SE Bupati terlampir dibawah ini :
Sumber informasi : Surat Edaran Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 445/1235/Diskes.4/2021
Mella Yanuarti
21 Desember 2022 13:35:57
semoga amanah...