call 085246098111| mail_outline tanjungharosikabu2pp@gmail.com
29 Sep 2021 02:53:39 730 Kali
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
TAHUN 2021-2026
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Seluruh aturan tersebut mengamanatkan bahwa perencanaan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Sehubungan dengan berakhirnya masa RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016-2021, maka
melekat kewajiban daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5
(lima) tahun berikutnya sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun mendatang untuk kepala
daerah terpilih. Hal tersebut merupakan perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 70
Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Bupati/wali kota
menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh
gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6
(enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) 5 (lima) tahun kedepan adalah RPJMD tahun 2021-2026 yang merupakan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005-2025.
Dengan dilantiknya pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 26 Februari
2021 oleh Gubernur Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, maka Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan
Rizki Kurniawan Nakasri resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota untuk
periode 2021-2024. Salah satu target oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota setelah
dilantik adalah menyusun RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 meskipun periodesasi masa pemerintahan adalah 2021-2024. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang menyatakan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat sehingga periodesasi RPJMD bagi derah yang melaksanakan pilkada serentak Tahun 2020 adalah Tahun 2021-2026.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun
2021-2026 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dalam
proses perencanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku
kepentingan berdasarkan peran, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Untuk pencapaian tujuan
pembangunan, maka RPJMD menerapkan kebijakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk program
strategis atau money follow program.
Sumber Informasi : Bapelitbang - ePlanning SIPD Kec/Nagari se Kabupaten Lima Puluh Kota
Post : PPID Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
Untuk artikel ini
Pengumuman : Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
date_range 12 Agustus 2022 favorite 182 Kali
Kisah perjuangan Rosmiati: suami dan anak yang sedang membutuhkan uluran tangan
date_range 09 Agustus 2022 favorite 97 Kali
Ingin berkesempatan bekerja di Makkah dan Medinah, ini salah satu peluangnya
date_range 09 Agustus 2022 favorite 28 Kali
Mengenal apa itu RPJM Nagari?
date_range 04 Agustus 2022 favorite 35 Kali
Syukuran Pelantikan Walinagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dirayakan Online dan Ofline
date_range 24 Juli 2022 favorite 85 Kali
Pembangunan Baromban dan Saluran Irigasi Sawah Monda THS sudah mulai dikerjakan
date_range 14 Juli 2022 favorite 46 Kali
Rembuk Stunting, berembuk untuk pecahkan masalah stunting
date_range 08 Juli 2022 favorite 73 Kali
Struktur Organisasi Serta Tugas dan FUngsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)
date_range 08 Januari 2019 favorite 93.314 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Nagari
date_range 31 Oktober 2017 favorite 84.585 Kali
Gambaran Umum Kondisi Nagari
date_range 31 Oktober 2017 favorite 79.246 Kali
ALUR dan JENIS LAYANAN DI KANTOR WALI NAGARI
date_range 09 April 2018 favorite 79.038 Kali
Profil Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang
date_range 26 November 2019 favorite 77.866 Kali
Kontak Layanan Informasi Publik Nagari
date_range 09 April 2018 favorite 77.774 Kali
Profil Perangkat Nagari
date_range 15 Januari 2019 favorite 77.558 Kali
Formulir Pendaftaran Online Perangkat Nagari Jabatan Kaur Umum Dan Perencanaan 2019
date_range 19 November 2019 favorite 679 Kali
Belajar Sistim OpenSID, 20 nagari se-Kec IV Jurai Pesisir Selatan kunjungi nagari Sitapa
date_range 13 April 2021 favorite 300 Kali
Sebelum pembangunan dilaksanakan, Tim Pelaksana Teknis mesti dibekali
date_range 28 Mei 2021 favorite 227 Kali
Pengumuman KPU : Hasil Seleksi Wawancaca Calon Anggota PPS se-Kecamatan Luak
date_range 16 Maret 2020 favorite 781 Kali
VISI DAN MISI PPID NAGARI
date_range 09 Januari 2018 favorite 76.582 Kali
FESTIVAL FILM, LOMBA FOTO DAN MAJALAH DINDING SE-KAB.LIMA PULUH KOTA
date_range 28 Maret 2018 favorite 529 Kali
Lindungi Data Pribadi Anda di Facebook
date_range 10 Februari 2020 favorite 700 Kali
Hari ini | : | 2.498 |
Kemarin | : | 3.672 |
Total Pengunjung | : | 3.248.899 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.208.126.232 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran