Pengumuman Nagari -- Diberitahukan kepada masyarakat kami, nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Beberapa hari lalu masuk berkas dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, kantor kewilayahan DPJ Sumatera Barat dan Jambi. Kantor pelayanan pajak Pratama kota Payakumbuh.
Berkas tersebut berisi nama-nama masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan. Juga dalam berkas tersebut ada formulir pengisian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Jika kmudian diantara masyarakat kami yang ada namanya, bisa melaporkan pajaknya dengan cara mengisi formulir tersebut di kantor wali nagari. Jika ternyata ada kekeliruan, misalnya telah lama menonaktifkan NPWP atau ternyata sudah melaporkan pajaknya, harap menkonfirmasi langsung ke kantor Pajak Pratama Payakumbuh.
Demikian pemberitahuan ini kami buat. Jika memang belum melaporkan pajak, bisa melaporkan dengan cara mengisi formulir SPT tahunan di kantor wali nagari. Terimakasih.