Nagari, Limapuluh Kota-- Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lima Puluh Kota Nomor 130 Tahun 2021 untuk hari kedua di Aula Kantor Bupati sarilamak, Kamis (10/02/2022).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar,SH, Sekretaris DPMDn Kabupaten Limapuluh Kota Elfitria.Ap , Kabid Pemerintahan Nagari Ilda Subul Huriati,SAP,M.Si dan peserta di ikuti oleh Camat, Wali Nagari dan Bamus Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan melaksanakan pemilihan wali nagari serentak.
Kepala DPMDn Limapuluh Kota Endra Amzar,SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari.
"sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, hari pertama pada Rabu (09/02/2022) dan hari ini kamis (10/02/2022), yang mana kami mengundang sebanyak 153 yang terdiri dari camat, wali nagari dan bamus nagari se-kabupaten lima puluh kota. Pada tahun 2022 ini ada 70 nagari yang akan melaksanakan Pemilihan Wali Nagari serentak dari 79 nagari yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota",ucapnya.
“Harapannya dengan sosialisasi ini, kita semua betul-betul memahami secara mendasar teknis Pilwana serentak sehingga segala perbedaan pemahaman yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat dapat kita hindari,” tambahnya.
Kabid Pemerintahan Nagari Ilda Subul Huriati,SAP,M.Si selaku narasumber menyampaiakan bahwa Pilwana Serentak akan kita selenggarakan pada bulan Mei 2022, dan tahapan persiapan yang harus dilakukan Nagari adalah sebagai berikut :
-
Pemberitahuan bamus nagari kepada wali nagari mengenai akan berakhirnya masa jabatan wali nagari, yang disampaikan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
-
Pembentukan panitia pemilihan wali nagari oleh bamus nagari, yang ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
-
Laporan akhir masa jabatan wali nagari kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
-
Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan
- Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan.
Sumber : Bahan Sosialiasai Perbub 130 Tahun 2021 , kamis (10/09/2022)
"berdasarkan pasal 11 ayat (5) : pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari dilakukan oleh Bamus Nagari dalam musyawarah nagari dan ditetapkan dengan Keputusan Bamus Nagari", ucapnya.
"terkait anggaran penyelenggaraan Pilwana serentak tahun 2022 yang dilaksanakan oleh 70 nagari tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diatur dalam Perbub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Wali Nagari Serentak di-Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022 dan APB Nagari Tahun 2022 yang telah dituangkan oleh nagari masing-masing dalam Peraturan Nagari tentang APBNagari Tahun 2022,"tambahnya.
Sekedar diketahui, setelah narasumber menyampaikan materi kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir.(PPID Nagari)
Lampiran Bahan Sosialisasi :
- Bahan Sosialisasi (Perbub 130 Tahun 2021, Perbub BKK, Bahan Sosialisasi lainnya)