"Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Wali Nagari (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Sumber : Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota