Warta nagari -- Anggaran belanja nagari telah kembali bergulir. Sekitar 2 Miliar telah ditetapkan menjadi pembelanjaan nagari untuk tahun 2022 ini. Dari 2 Miliar itu masuk dari beberapa sumber. Diantaranya, Pendapatan Asli Nagari (PAN), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pajak bagi hasil, pendapatan lain-lain, BKK, dan juga silpa tahun lalu.
Kemudian, dari 2 Milar itupun tentu akan dibelanjakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan tak terduga serupa bencana, penanggulangan covid, serta BLT untuk masyarakat.
"Penetapan untuk anggaran belanja nagari ini telah dimulai dari musyawarah jorong, kemudian diteruskan dengan penetapannya melalui musyawarah nagari," kata Neldia selaku bendahara nagari.
Namun lanjut Neldia lagi, pembelanjaan nagari tahun ini agak bergeser dari apa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah penetapan. Karena tiba-tiba di tengah jalan lahir peraturan presiden nomor 104 tahun 2021. Peraturan ini kemudian mengatur pengalokasian dan penggunaan Dana Desa. Dimana, 40 persen dialokasikan untuk bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Sementara pemerintah nagari hanya mengelola sebanyak 32 persen dari sisa anggaran Dana Desa yang ada.
Jadi, penggunaan anggaran tahun ini kira-kira seperti ini. Untuk yang bersumber dsari Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan lebih kepada opaerasional nagari, penganggaran untuk Pilwanag dan penentuan batas nagari. Sementara untuk Dana Desa (DD) lebih banyak untuk pemberian BLT, penanngulangan Covid, serta ketahanan pangan.
"Harapan kita tentu agar supaya masyarakat bisa lebih disantuni. Juga kiranya masyarakat dapat memahami tentang aturan yang tiba-tiba ada. Karena sebelum nya Dana Desa memang ditujukan untuk pembangunan di nagari. Namun saat ini karena ada wabah covid-19, maka pembangunan di nagari memang sedikit berkurang. Karena Dana Desa lebih diutamakan untuk penanggulangan Covid, BLT dan sebagainya," tutup Neldia.
Berikut infografik APBNagari berdasarkan peraturan nagari Nomor 3 Tahun 2021.