SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA
Nomor: 915/PERDAG KOP UKM/III/2022
TENTANG
PENGENDALIAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR TERTENTU (BT) JENIS MINYAK SOLAR BERSUBSIDI DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
-Dasar
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Bahan Hakar Minyak
- Surat Edaran Gubernur SUmatera Barat Nomor 500/48/Perek-KE/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tenentu (IBT) Jenis Minyak Solar bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan pendistribusian dan Harga Bahan Bakar Minyak dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 5348 Perek-KE/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tenentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak Tements (JBT) yaitu Solar Bersubsidi, maka perlu dilakukan pengendalia pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU agar tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan serta ketentuan sebagai berikut:
- Optimalisasi pelaksanaan pengendalian dengan meningkatkan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penertiban serta koordinasi dengan pihak Polres Lima Puluh Kota untuk pengamanan.
- Batas pembelian JBT minyak solar bersubsidi di penyalur SPBU adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaran.
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 125 liter/hari/kendaraan.
- Pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi mempedomani ketentuan yang dimuat pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Balan Bakar Minyak, sebagai berikut:
- Untuk usaha Mikro. Dalam hal ini usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Meliputi mesin-mesin atau perkakas yang bahan bakarnya menggunakan Solar, maka pembelian dilakukan dengan surat rekomendasi dari Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi Usaha Mikro setelah dilakukan verifikasi.
- Usaha Perikanan. Usaha Perikanan yang menggunakan mesin pengerak dan mesin lainnya dengan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi perikanan setelah dilakukan verifikasi.
- Usaha Pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian digunakan untuk bidang Pertanian, dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi setelah dilakukan verifikasi.
- Usaha Peternakan. Usaha Peternakan yang menggunakan mesin penggerak atau mesin lainnya, dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi setelah dilakukan verifikasi.
- Transportasi.
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan usaha nomor kendaraaan berwarna hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 roda.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain, mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
f. Pelayanan Umum
- Panti asuhandan Panti Jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan rekomendas Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidanginya.
- Rumah Sakit dan Puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan Rekomendaal dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lina Puluh Kota yang membidanginya
- Sebelum pengajuan surat rekomendasi Kepada Kepala Perangkat Daerah dilengkapi dengan Surat Rokmendasi dari Wali Nagari yang bersangkutan.
- Untuk memudahkan proses pengendalian pendistribusian, petugas SPBU harus melakukan pencatatan nomor polisi bagi setiap kendaraan bermotor yang membeli JBT Minyak Solar.
- Badan usaha dan /atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas kketentuan sebagaim dimaksud pada poin 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, maka Surat Edaran Bupati Nomor 370/ED-LPK/ 2011 Tanggal 10 Agustus 2011 dan Surat Tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu/Solar bersubsidi dan jenis BBM Khusus penugasan/Bensin Ron 88 Tanggal 15 Maret 2021 dicabut dan dinyatukan tidak berlaku.
Demik danyakan um menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya