Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Nagari

SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA

Nomor: 915/PERDAG KOP UKM/III/2022

TENTANG

PENGENDALIAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR TERTENTU (BT) JENIS MINYAK SOLAR BERSUBSIDI DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

-Dasar

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Bahan Hakar Minyak
  2. Surat Edaran Gubernur SUmatera Barat Nomor 500/48/Perek-KE/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tenentu (IBT) Jenis Minyak Solar bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat

 

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang penyediaan pendistribusian dan Harga Bahan Bakar Minyak dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 5348 Perek-KE/2022 Tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tenentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak Tements (JBT) yaitu Solar Bersubsidi, maka perlu dilakukan pengendalia pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU agar tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan serta ketentuan sebagai berikut:

  1. Optimalisasi pelaksanaan pengendalian dengan meningkatkan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penertiban serta koordinasi dengan pihak Polres Lima Puluh Kota untuk pengamanan.
  2. Batas pembelian JBT minyak solar bersubsidi di penyalur SPBU adalah sebagai berikut:
  1. Kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 40 liter/hari/kendaraan.
  2. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaran.
  3. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 125 liter/hari/kendaraan.
  1. Pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi mempedomani ketentuan yang dimuat pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Balan Bakar Minyak, sebagai berikut:
  1. Untuk usaha Mikro. Dalam hal ini usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Meliputi mesin-mesin atau perkakas yang bahan bakarnya menggunakan Solar, maka pembelian dilakukan dengan surat rekomendasi dari Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi Usaha Mikro setelah dilakukan verifikasi.
  2. Usaha Perikanan. Usaha Perikanan yang menggunakan mesin pengerak dan mesin lainnya dengan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi perikanan setelah dilakukan verifikasi.
  3. Usaha Pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian digunakan untuk bidang Pertanian, dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi setelah dilakukan verifikasi.
  4. Usaha Peternakan. Usaha Peternakan yang menggunakan mesin penggerak atau mesin lainnya, dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidangi setelah dilakukan verifikasi.
  5. Transportasi.
  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan usaha nomor kendaraaan berwarna hitam dengan tulisan putih.
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 roda.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain, mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

       f. Pelayanan Umum

  • Panti asuhandan Panti Jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan rekomendas Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang membidanginya.
  • Rumah Sakit dan Puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan Rekomendaal dari Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lina Puluh Kota yang membidanginya

 

  1. Sebelum pengajuan surat rekomendasi Kepada Kepala Perangkat Daerah dilengkapi dengan Surat Rokmendasi dari Wali Nagari yang bersangkutan.
  2. Untuk memudahkan proses pengendalian pendistribusian, petugas SPBU harus melakukan pencatatan nomor polisi bagi setiap kendaraan bermotor yang membeli JBT Minyak Solar.
  3. Badan usaha dan /atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas kketentuan sebagaim dimaksud pada poin 2, dan 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, maka Surat Edaran Bupati Nomor 370/ED-LPK/ 2011 Tanggal 10 Agustus 2011 dan Surat Tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu/Solar bersubsidi dan jenis BBM Khusus penugasan/Bensin Ron 88 Tanggal 15 Maret 2021 dicabut dan dinyatukan tidak berlaku.

 

Demik danyakan um menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Nagari

2.995

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.995penduduk

2.997

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.997penduduk

5.992

TOTAL

TOTAL5.992penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

BOY EKO FEBRIAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

18

Surat

Minggu Ini

35

Surat

Bulan Ini

141

Surat

Bulan Lalu

202

Surat

Tahun Ini

523

Surat

Tahun Lalu

688

Surat

Total

4,022

Surat

Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 641
Kemarin : 2.157
Total Pengunjung : 4.346.769
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.218.254
Browser : Mozilla 5.0
Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 641
Kemarin : 2.157
Total Pengunjung : 4.346.769
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.218.254
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBN 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.453.240.198,00Rp. 2.018.585.106,00

71.99%

Belanja Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.375.584.365,00Rp. 2.000.010.708,00

68.78%

Pembiayaan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -201.425.602,00

0%

APBN 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Nagari Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.750.000,00Rp. 1.500.000,00

116.67%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 744.003.600,00Rp. 1.060.006.000,00

70.19%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 31.601.606,00Rp. 32.651.606,00

96.78%

Alokasi Dana Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 673.750.172,00Rp. 906.427.500,00

74.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.134.820,00Rp. 8.000.000,00

26.69%

Lain-Lain Pendapatan Nagari Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.000.000,00

0%

APBN 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 767.783.435,00Rp. 1.017.592.787,00

75.45%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 434.213.680,00Rp. 671.237.715,00

64.69%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 38.957.550,00Rp. 120.625.162,00

32.3%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.129.700,00Rp. 62.555.044,00

40.17%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.500.000,00Rp. 128.000.000,00

85.55%
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL, S.Pd

Wali Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Sekretaris Nagari
Tidak Ada di Kantor

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AISHA ANANDA IRMAYENI, A.Md

Staf Operator
Tidak Ada di Kantor

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama
Tidak Ada di Kantor

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang
Tidak Ada di Kantor

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
Tidak Ada di Kantor

BOY EKO FEBRIAN

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Tidak Ada di Kantor

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang
Tidak Ada di Kantor

ZULHAM

Kepala Jorong Sikabu-kabu
Tidak Ada di Kantor