Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari dalam Pemilihan Umum tahun 2024, panwaslu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 4 tahun 2022, bahwa bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dengan sayarat dan ketentuan terlampir.
Download Formulir Pendaftaran dan lainnya :
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, dan mari saling sampai menyampaikan ke masyarakat, terimakasih.
---
Sumber Informasi : Panwaslu Kecamatan Luak
Post : PPIDNagariSitapa