Pada tanggal 23 Januari 2023 sekiranya pukul 10.00 WIB, Maman, warga Tanjung Haro, mengalami pencurian. Pada hari itu ia tengah pergi melayat ke rumah tetangganya sehingga rumah dalam keadaan kosong. Ponselnya ia simpan di dalam kamar, dan ketika pulang telah hilang. Melihat ada jejak kaki di dekat jendela, ia menyimpulkan bahwa ia telah mengalami pencurian.
Mediasi dilakukan di polsek Luak pada tanggal 24 januari 2023. Mediasi itu dihadiri oleh korban pencurian dan pelaku yang telah diketahui. Pada mediasi tersebut, dihasilkan kesimpulan:
- Kedua belah pihak sepakat berdamai
- Terlapor mengakui bahwa ia mencuri HP milik pelapor
- Terlapor berjanji untuk mengembalikan HP milik pelapor paling lama 30 Januari 2023
- Jika terlapor tidak mengembalikan HP tersebut pada tanggal yang telah ditentukan, maka terlapor bersedia dituntut sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku