PPS Sitapa, Pengumuman - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Panitia Pemungutan Suara Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pantarlih:
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- sehat secara rohani;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6 cm
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, (hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, (hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan).
Kelengkapan dokumen persyaratan dibuat dalam 2 (dua) rangkap :
- 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pantarlih.
Kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang Kecamatan Luak mulai tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan paling lambat tanggal 31 Januari 2023 pukul 16.00 WIB secara langsung ke PPS Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang :
Alamat : Kampung Baru, Jorong Padang Panjang
Kontak : - Yulma (0823 8123 0035)
: - Maya Novita Sari (0823 8781 4794)
: - Shintia Agustin (0822 8348 0358)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
--------------
Sumber Informasi : PPS Nagari
Post by : PPIDNagari