Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi jilid ketiga di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023. Massa menyuarakan tiga tuntutan.
Massa yang diklaim berjumlah sekitar 44 ribu orang itu berkumpul di depan gedung DPR. Para demontrator tersebut menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
Selain tiga tuntutan utama tersebut, mereka juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan perangkat desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa.
Sebelumnya aksi serupa juga terjadi pada Selasa (17/1/2023) lalu menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun setiap periode berubah menjadi 9 tahun. Usulan ini disampaikan kepada DPR agar merubah rumusan undang-undang sebelumnya.
Seorang orator menyatakan mereka meminta agar pasal soal masa jabatan perangkat desa tak diubah, tetap 60 tahun seperti undang-undang saat ini. Orator tersebut juga menyatakan usulan APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)) itu akan merugikan para perangkat desa karena nantinya akan bebas diganti-ganti.
Perwakilan massa ikut menyampaikan status kepegawaian perangkat desa merupakan bagian janji politik Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa meskipun telah didesak setiap tahun.
Pada Juni tahun lalu, Jokowi juga sempat melontarkan janji akan meningkatkan pendapatan perangkat desa hingga setara dengan Aparat Sipil Negara (ASN) golongan II A.