FKPM Sitapa - Berdasarkan laporan dari masyarakat atas nama afdal (26) warga jorong Padang panjang bahwa telah terjadi orang masuk dalam perkarangan rumah tanpa izin dan ada indikasi untuk pencurian. Waktu kejadian pada hari selasa tanggal (3/1/2023) sekira jam 11.48 Wib siang.
Uraian singkat kejadian yang diceritakan saudara Afdal," pada waktu jam 11.48 Wib saya pulang kerumah orang tua ingin mengambil alat-alat motor yang ada dirumah orang tuanya, karna saya segan membangunkan orang tua, saya lewat belakang rumah. kemudian ada seseorang yang sedang berdiri dan saya kaget, kemudian saya lakukan penangkapan pelaku, kemudian pelaku berdalih mengambil alat tangki racun yang sudah diminta kepada ayah saya. Setelah itu saya tanyakan kepada ayah saya ternyata pelaku tidak pernah memintanya, ucap Afdal saat membuat form laporan pengaduan kepada perwakilan FKPM di nagari (3/1/2023).
Kemudian FKPM bergerak cepat yang diwakili diwakili oleh Riko Satria selaku anggota FKPM dan juga Kepala Jorong Padang Panjang, untuk melakukan pemanggilan dan mediasi kepada bersangkutan yang dilaporkan pelapor. Akhirnya mediasi bisa dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2023, dengan kesimpulan mediasi adalah sebagai berikut :
- Pihak terlapor mengakui jika ia memang masuk kerumah pelapor tanpa izin
- Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, jika hal itu terjadi lagi maka terlapor bersedia dituntut ke jalur hukum/pihak berwajib.
Berikut dokumen pengaduan dan hasil mediasi yang dilakukan FKPM :