FKPM Sitapa - Pada hari minggu 10 Februari 2023, FKPM menerima pengaduan yaitu kejadian pencurian hewan ternak itik yang terjadi di Jorong Tanjung Haro Utara. Kejadian diperkirakan sekitar jam 11.00 Wib. Berdasarkan pengaduan Bapak Damsir bahwa ada tindak pencurian yang dilakukan oleh sekolompok anak-anak dibawah umur sebut saja FZ, RH, AN dkk (16) yang masih berstatus pelajar.
Bpk Damsir sebagai pelapor menyampaikan uraian kejadiannya, "pada hari minggu (19/02/23) saya pergi bekerja disawah, sepulang dari sawah saya diberitahu oleh tentangga dan masyarakat bahwa itik saya telah dicuri oleh sekolompok anak-anak remaja," ungkapnya.
Setelah dilakukan mediasi pada hari senin (27/02/23), didapatkan kesepakatan dan kesimpulan penyelesaian sebagai berikut :
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan;
- Pihak terlapor mengakui memang benar mencuri hewan ternak itik milih pihak pelapor sebanyak 1 ekor.
- Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian ataupun yang merugikan orang lain.
- Jika pihak terlapor mengulangi perbuatan pencurian, narkoba, atau sejenis lainnya ( ganja, lem, dll) yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain, maka bersedia untuk dibawa ke penjara lembaga perlindungan anak, dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak pelapor mengiklaskan hewan ternak itik miliknya tanpa ganti rugi oleh pihak terlapor.
- Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan aktifitas berkumpul-kumpul lewat dari jam 10.00 Wib (malam).