Pada tanggal 21 Februari 2023, Yusniati pemilik usaha ternak ayam dengan sistem Close Housed meminta bantuan FKPm untuk melakukan mediasi. Pasalnya, seorang warga, Robi, menyatakan bahwa ia merasa terganggu dengan debu blower dari usaha ternak pelapor, ia bahkan melarang PT Ciomas untuk mengisi kandang tersebut.
Yusniati menerangkan bahwa ia telah mencoba menutupi blower sebaik mungkin menggunakan seng dan paranet, memang terdapat celah untuk lewat angin hal ini agar sirkulasi udara tidak mengganggu ayam. Ia telah pernah menutup total pembuangan blower namun berakibat kepada ayamnya.
FKPM melakukan mediasi pada tanggal 28 Februari 2023 di kantor Wali Nagari untuk mmpertemukan kedua belah pihak menjelaskan duduk perkara agar keduanya saling memahami. Mediasi ini berakhir dengan kesepakatan:
- Dalam mediasi hari ini, kedua belah pihak sepakat damai dan mencari solusi terbaik
- Pihak pelapor diizinkan untuk satu periode memasukkan ayam seperti biasanya
- Untuk periode selanjutnya, pihak pelapor dan piha PT Ciomas berjanji membenahi pembuangan udara dari kandang ayam tersebut setelah panenperiode itu