Pada tanggal 28 Februari 2023, Indrawati membuat pengaduan ke FKPM mengenai ia merasa diganggu dalam berusaha oleh Sofyan.Ia berkata bahwa Sofyan mengakui tanah yang dulu dipinjam sebagai milik sendiri dan mengusik Indrawati saat ia membangun usaha di tanah tersebut.
Maka FKPM mempertemukan kedua belah pihak pada mediasi yang dilaksanakan pada 06 Maret 2023 di kantor Wali Nagari, untuk memperjelas duduk perkara masalah tanah ini.
Menurut keterangan Indrawati, dulu Sofyan datang meminjam sebidang tanah tak terpakai untuk membuat kandang sapi. Sekarang ini, Indrawati ingin membangun usaha di tanah tersebut namun Sofyan menentangnya dengan marah-marah. Sofyan menerangkan bahwa ia memang benar meminjam sebidang tanah yang ia pinjam kepada Dt. Angguang, namun ia tidak mengetahui batas-batas dari tanah tersebut.
Mediasi tersebut mendapatkan kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam mediasi hari ini, pihak FKPM melimpahkan permasalahan ini untuk doiselesaikan oleh kaum Dt. Sipado, Dt. Paduko Saruaso, dan Dt. Angguang
- Untuk selanjutnya, pihak FKPM menunggu hasil penyelesaian dari permasalahan ini dalam kurun waktu 1 minggu
- Jika terjadi lagi laporan untuk permasalahan yang sama, dan FKPM tidak menerima hasil penyelesaian dari kaum, maka FKPM tidak akan menyelesaikan masalah tersebut