Pada tanggal 16 Juni 2023, Syafri menandatangi kantor wali nagari untuk melakukan pengaduan mengenai tidak dipasangkannya listrik ke rumahnya oleh Angga Resky meski ia sudah memberikan uang muka sebesar Rp. 1.600.000 pada tahun 2017 lalu dan sampai pada hari ia melakukan pengaduan tersebut tidak ada pertanggung jawabannya.
Kedua pihak dipertemukan dalam mediasi yang berlangsung pada tanggal 21 Juni 2023 yang bertempat di kantor Wali Nagari. Pihak terlapor menjelaskan bahwa ia telah meminta permohonan pemasangan listrik ke Biro dan menyerahkan berkas dan uang tetapi permohonan di tolak oleh Biro dengan alasan tidak adanya tiang.\
Mediasi menghasilkan kesimpulan:
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan
- Pihak terlapor mengembalikan uang pemasangan listrik tersebut sebesar Rp. 1.600.000