PEMBERITAHUAN.SITAPA--| Menindak lanjuti surat Dinas Kependuukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 473.13/173/DKPS-LK/VII/2018 , perihal Pemberitahuan Pelaksanaan perekaman KTP-el Mobile, dengan ini disampaikan kepada seluruh Masyarakat khusunya Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, hal-hal sebagai berikut :
- Bagi masyarakat atau penduduk yang pada saat pelaksanaan Pemulu tanggal 17 April 2019 sudah berusia 17 tahun ke atas (kelahiran sampai dengan 17 April 2002) dan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Lima Puluh Kota, wajib melakukan perekaman KTP-el dengan membawa persyaratan :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) - Foto Copy Ijazah Terakhir bagi yang memiliki ijazah - Map kertas biasa warna hijau |
- Untuk penduduk yang persyaratannya sudah lengkap dan tidak ada perbedaan data, maka KTP-el akan diterbitkan setelah dilakukan proses penunggalan data di Kementrian Dalam Negeri dan KTP-el akan didistribusikan melalui Nagari.
- Untuk penduduk yang belum memiliki kartu keluarga (KK) dapat juga melakukan perekaman KTP-el dan KTP-el diterbitkan setelah penduduk tersebut memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Berkenaan dengan hal tersebut, terlampir dikirimkan Jadwal perekaman KTP-el Mobile untuk bulan juli s/d September 2018. Jika ada perubahan jadwal maka kami beritahukan segera.
- Diharapkan kerjasama untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Partai Politik peserta Pemilu termasuk kader partai politik, sehingga diharapkan informasi ini dapat lebih menyebarluas di tengah-tengah masyarakat.
JADWAL PEREKAMAN DI NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG :
HARI
TANGGAL
JAM
TEMPAT
|
: JUM'AT
: 03 AGUSTUS 2018
: 08.30 s/d Selesai
: KANTOR WALI NAGARI
|
Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan , diharapkan agar menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat.
Lampiran : Surat Pemberitahuan Perekaman KTP-el Mobile | Dowload