BKSDA | Limapuluh Kota,-- Berdasarkan informasi dari Resort Lima Puluh Kota BKSDA Sumatera Barat kepada Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang melalui WhatsApp kemaren siang bahwa sekarang di Lima Puluh Kota sdang marakan pengambilan umbi Bunga bangkai, setelah dicek lokasi pengumpulan bahwa ada diduga umbi jenis yang dilindungi undang-undang yang berjenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium, kata edi hari Kamis siang (01/10).
Resort Lima Puluh Kota BKSDA Sumatera Barat, meminta kepada seluruh nagari-nagari yang ada di Lima Puluh Kota untuk membantu menyebarkan informasi terkait dan menyebarkan informasi terkait Surat Edaran pada tanggal 30 September 2020 yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, yang mana isi surat edarannya sebagai berikut :
====================
SURAT EDARAN
BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM SUMATERA BARAT
Nomor : SE.893/K.9/TU/KSA/9/2020
Tentang
PENGAMBILAN UMBI Amorphophallus s
DI DALAM DAN DILUAR KAWASAN KONSERVASI
Sehubungan dengan makin maraknya pengambilan umbu bunga Bangkai (Amorphophallus sp) daerah kabupaten lima puluh kota dan skitarnya yang diduga berasal dari kawasan konservasi maupun diluar kawasan konservasi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas Resort lima puluh kota BKSDA Sumatera Barat dan diperoleh data bahwa terdapat tiga lokasi tempat pengumpulan umbi bunga bekas (Amorphophallus sp) yaitu di daerah Mungo Ateh dan Mungo bawah serta di daerah Labuah Gunuang;
- Berdasarkan identifikasi, umbi bunga bangkai tersebut diduga dari jenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium dimana saat kondisinya sudah sangat langka dan statusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/12 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
- Berdsarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa :
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di kawasan konservasi yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan konservasi (pasal 19 ayat 1);
- Setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati (pasal 21 ayat 1) ;
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan poit a dan point b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta);
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, agar menjadi perhatian dan pencermatan bagi setiap warga di seluruh nagari-nagari sekitar Kabupaten Lima Puluh Kota bahwa pengambilan dan pengumpulan umbi bunga bangkai jenis Amorphophallus gigas dan Amorphophallus titanium baik yang berada dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan keonservasi dilarang dan apabila melanggar akan dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
demikianlah kami sampaikan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
TTD. Kepala Balai
Dr.Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc
====================