Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lima Puluh Kota, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Pengumuman Pendaftaran sebagai berikut :
Download Lampiran : Surat Lamaran Untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
--------------
Sumber Informasi : Surat Bawaslu dan https://50kota.bawaslu.go.id/
Post : PPIDNagari
Nagari