FKPM Sitapa -- Kali ini Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang menerima kasus pengaduan yang agak rumit, karna berkaitan lahan/tanah antara penyewa lahan , serta antara mamak dan kemanakan.
Pada tanggal 30 Januari 2023, Dendy Selmaiza (26) melaporkan kejadian terkait Perampasan, pengrusakan aset dan tanaman diatas lahan/tanah yang telah dia sewa dari seorang pemilik lahan di Jorong Sikabu-kabu yang dilakukan oleh Zul atau sering disebut "sua" yang merupakan kemanakan dari orang yang menyewakan tanah kepada saudara Dendy.
Sedikit uraian singkat kejadian yang disampaikan pelapor," Saya melihat telah terjadi kasus pengrusakan, aset tanaman hias, pengancaman, perampasan lahan/tanah yang dalam kuasa saya dalam hal ini dalam perjanjian kontrak, kejadian tersebut pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Kemudian saya mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat yang dilakukan oleh orang tersebut", ucap pelapor kepada FKPM.
FKPM baru bisa melaksanakan mediasi dari pengaduan pelapor tanggal 8 Februari 2023, dikarnakan agak rumit nya masalah ini. Dari hasil mediasi antara pihak terlampor, maka disepakati :
- Dalam mediasi, yang di undang hanya pihak terlapor, karena FKPM harus memahami dan mendalami kasus ini secara pasti.
- Pihak terlapor tidak ingin menyelesaikan/ meberikan keterangan jika puhak palapor tidak dihadirkan.
- Permasalah ini belum bisa diselesaikan.
Terkait pengaduan ini, mediasi tidak berhasil dilakukan dan dilanjutkan ketingkat pihak berwajib oleh Babhinkambtibmas.